-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Satu Orang Lurah Ikut Terseret

    Indate News
    28/12/23, Desember 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-28T00:34:31Z


    indate.net-BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor kembali me­nerima laporan atas dugaan pelang­garan kampanye yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur). Bahkan, diduga juga ada keterlibatan dari aparatur sipil negara (ASN) yakni seorang lurah dalam laporan pelanggaran tersebut.


    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian membenarkan informasi tersebut, bahkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kam­­panye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 dengan membagikan sejumlah uang tunai, saat berkampanye di wilayah Kota Bogor, tepatnya di Keca­matan Bogor Barat. 


    “Barang buktinya sudah diaman­­kan, uang tunai sebesar Rp20 ribu dalam amplop termasuk ada satu sticker/kartu nama caleg yang bermuatan kampanye,” ungkap dia, kepada war­tawan, Rabu (27/ 12/2023). Kendati demikian, Anto sapaan akrabnya menyebut bah­wa dalam penelusuran awal informasi pemberian uang tunai itu diperuntukan santunan anak yatim.


    “Buat santunan anak yatim, tapi di dalam amplop ada bahan kampanye dia. Temuan ini sudah diregister dan prosesnya lagi berjalan juga,” ungkap Anto, sapaan akrabnya. Tentu, masih kata Anto, berdasarkan aturan jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.


    “Bahan kampanye yang diper­bolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kar­­tu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


    Sebelumnya, Bawaslu Kota Bogor juga telah mendapat laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan caleg DPRD Kota Bogor lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako beserta uang tunai.


    Caleg tersebut terdapat di dapil Bogor Timur-Tengah dengan mem­­bagikan sembako beserta uang tunai sebesar Rp25 ribu. Sampai saat ini, temuan Bawaslu itu masih dalam proses pendalaman. “Masih pendalaman, baru pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada dua saksi yang diperiksa dan kemungkinan akan melakukan pemanggilan saksi lainnya, setelah itu baru pemanggilan caleg yang bersangkutan,” tegas Anto saat itu.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +