-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap 11 Orang Pelaku Hendak Tawuran di Kota Bogor

    Indate News
    12/08/23, Agustus 12, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T00:37:22Z


    indate.net-Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali mengamankan sejumlah anak yang hendak melakukan tawuran di beberapa titik di Kota Bogor. Sejumlah Senjata Tajam (Sajam) juga ikut disita.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan dengan beragam modus untuk melakukan tawuran baik pagi hingga dini hari.

    "Pelakunya kita tangkap. Modus operandi yang dilakukan dengan berbagai variasi waktu, hari, diantaranya ada yang pagi hari jam 10.00 wib , 17:30, 18:30 , 22:00, 23:30 dan ada jam 01:30 dinihari," ujar Bismo saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jum'at (11 Agustus 2023).

    Lanjut Bismo, ada juga berbagai modus operandi yang diantaranya diawali dengan tantangan via Instagram, kemudian pihak lawan menantang janjian ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat-alat senjata tajam.

    "Ada juga yang mencari sasaran secara acak dengan berputar mendatangi yang lagi nongkrong di tempat ronda lagi main game," ucapnya.

    Dari sebelas pelaku tersebut telah di amankan dan ditahan 5 orang untuk dilakukan proses. Kemudian 6 orang sedang dalam pemeriksaan. Pengamanan para pelaku, kata ia, tidak lepas kerjasama antara petugas dan warga yang memberikan informasi.

    "Kita berhasil mengamankan para pelaku. Jadi ketika mereka nongkrong-nongkrong dan diindikasikan akan melakukan hal-hal yang tidak di inginkan yang bisa melukai orang bisa menyebabkan jatuhnya korban atau bisa menyebabkan korban meninggal dunia kita lakukan pemeriksaan pengeledahan dan didapati adanya senjata tajam yang mereka pegang. Dan beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok dan juga parang atau sabit," ungkapnya.

    "Kita jerat pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dengan UU darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Khusus untuk anak kita junto kan dengan UU sistem peradilan anak UU nomer 11 tahun 2012," tegas Bismo.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +