-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dalam Waktu 10 Hari, Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Indate News
    18/08/23, Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T13:44:17Z


    indate.net-Dalam operasi antik lodaya yang dilaksanakan selama 10 hari, Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus terkait dengan penyalahgunaan narkotika 

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes pol Bismo Teguh parakoso, mengatakan 

    hasil dari pengungkapan tersebut selama 10 hari ini dalam operasi antik Lodaya, berhasil mengamankan 15 tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan beserta barang bukti yang di dapatkan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Bogor kota di 6 kecamatan.

    "Untuk sabu sabu ada 9 tersangka kemudian ganja ada 1 tersangka, kemudian untuk tembakau sintetis ada 4 tersangka.Dan kemudian untuk obat keras terlarang ini ada 1 tersangka. Obat keras ini di antara nya Tramadol, Trihexipemidil dan juga Eksimer. Dan total barang bukti yang disita antara lain, sabu itu ada 86,37 gram, ganja 349,92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram dan obat terlarang sebanyak 198 butir," ungkap Bismo, di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (18/8/2023).

    Bismo mengatakan, penangkapan beberapa tersangka tersebut hasil dari informasi aduan masyarakat kepada petugas kepolisian dan kepada nomer aduan Kapolresta Bogor Kota.

    “Masyarakat menginformasikan kepada nomer aduan saya ada beberapa kios kios toko kelontong yang disalahgunakan untuk menjual alkohol jenis ciu ada yang jual obat obatan terlarang. Dan itu kita lakukan pengecekan penggeledahan dan penindakan dan di dapati di antaranya barang bukti jenis obat obatan,” terang Bismo 

    Terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja dan obat obatan keras para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    "Kemudian untuk obat obatan keras kita menggunakan undang undang baru, undang undang nomer 17 tahun 2023 pasal 435 dan pasal 436 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," tegas Bismo.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +