-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Pelaku Sudah di Tangkap, Polisi Masih Mengejar 1 Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad

    Indate News
    15/03/23, Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-15T02:12:21Z


    indate.net-Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembacokan terhadap siswa SMK Bina Warga AS hingga tewas yang terjadi di Simpang Lampu Merah Pomad jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023) lalu. 

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) ini bukan pelaku utama yang melakukan tindak pidana kejahatan (pembacokan) terhadap korban, melainkan pelaku yang mengendarai motor dan juga pemilik senjata tajam (sajam) berjenis gobang, serta orang yang membuang sajam tersebut. 

    "Kita sudah amankan dua orang pelaku, berikut barang bukti sajam jenis gobang, sepeda motor, handphone pelaku dan pakaian (seragam) yang dikenakan korban," kata Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023). 

    Selain MA dan SA, kata Bismo, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lainnya, dimana tersangka ini orang yang menyembunyikan pelaku, sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

    "Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa MA ini pemilik motor (PCX warna putih) dan juga orang yang mengendarai saat peristiwa itu terjadi. MA juga orang yang memiliki sajam jenis gobang. Sedangkan, SA pelaku yang duduk di posisi kedua (tengah) dan membuang barang bukti sajam tersebut," ungkapnya. 

    Lanjut Bismo, kemudian pelaku berinisial ASR merupakan pelaku utama atau pelaku yang menebas korban di lokasi kejadian. Namun, pelaku ASR ini belum berhasil tertangkap dan pihaknya akan terus mengejar hingga menangkap ASR. "Kasus ini masih terus kita dalami dan terus kita kejar pelaku ASR sampai tertangkap," tegas Bismo. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

    "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(ian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +