indate.net-BOGOR-Pemilik rumah dan bangunan di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melayangkan pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan pemalsuan dokumen perjanjian sewa menyewa yang digunakan untuk operasional fasilitas program pemerintah. Pengaduan tersebut disampaikan pada 10 Maret 2026 dan juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Pengaduan itu diajukan oleh EH melalui RDP selaku pemilik sah rumah dan bangunan yang berada di Jalan Mayjen HR Edi Sukma No. 298, Kampung Bojong Kiharib, RT 04 RW 02, Desa Wates Jaya.
Dalam laporan tersebut, keduanya menyampaikan dugaan adanya dokumen perjanjian sewa menyewa yang memuat tanda tangan yang diduga dipalsukan. Dokumen tersebut diketahui tersimpan dalam sistem milik BGN dan diduga digunakan untuk keperluan kerja sama operasional sebuah fasilitas program gizi pemerintah di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pengaduan, rumah dan bangunan milik EH. saat ini tercatat sebagai lokasi fasilitas bernama SPPG Wates Jaya dengan ID WRYYHION. Fasilitas tersebut disebut berkaitan dengan program yang dijalankan oleh BGN melalui mitra yayasan.
Adapun yayasan yang disebut dalam pengaduan tersebut adalah Yayasan Putra Kumala Group yang beralamat di Perumahan Puri Kosambi 1, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam surat pengaduan, pihak pelapor juga menyebut dua pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen tersebut, yakni Muhamad Rijaludin selaku ketua yayasan dan Sumanto sebagai perwakilan yayasan.
Menurut keterangan pelapor, hingga saat ini belum pernah ada kesepakatan final terkait perjanjian sewa menyewa rumah tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yayasan.
Pemilik rumah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian sewa menyewa yang dimaksud. Namun dokumen yang memuat tanda tangan tersebut ditemukan dalam sistem BGN setelah pihak pelapor mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 3 Maret 2026.
Dalam dokumen yang diperoleh itu, disebutkan adanya perjanjian sewa menyewa rumah dan bangunan yang diduga palsu digunakan oleh yayasan untuk pengajuan kerja sama atau operasional kegiatan program gizi di lokasi tersebut.
Pihak pelapor menilai dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik bangunan maupun pihak yang diberi kuasa.
Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, EH dan RDP menyatakan telah melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan saat ini proses penanganannya sedang berjalan.
Dalam pengaduannya, pelapor mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti digunakan untuk menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, maupun digunakan sebagai alat bukti.
Selain potensi pelanggaran pidana, pelapor juga menilai penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dapat menimbulkan persoalan administratif dalam proses kemitraan dengan BGN.
Jika terbukti, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain pelanggaran administratif dalam proses kerja sama, risiko penyalahgunaan fasilitas program pemerintah, hingga potensi kerugian bagi pemilik bangunan.
Karena itu, pelapor meminta BGN melakukan verifikasi terhadap dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut.
Dalam pengaduan yang dikirimkan kepada BGN, pelapor mengajukan sejumlah permohonan tindak lanjut. Salah satunya adalah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen perjanjian sewa menyewa yang digunakan oleh Yayasan Putra Kumala Group pada fasilitas SPPG Wates Jaya.
Selain itu, pelapor juga meminta BGN melakukan evaluasi administratif terhadap kemitraan yayasan tersebut apabila terbukti menggunakan dokumen yang tidak sah.
Pelapor juga membuka kemungkinan langkah administratif lainnya, termasuk peninjauan kembali kerja sama, penggantian mitra yayasan, atau pembekuan operasional kegiatan yang menggunakan bangunan tersebut apabila diperlukan.
Dalam surat tersebut, pelapor juga meminta BGN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan dokumen tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta jajaran internal BGN.
Selain itu, surat tersebut juga disampaikan kepada aparat keamanan wilayah setempat, termasuk Kepolisian Resor Bogor dan Komando Rayon Militer Cigombong. asus ini masih dalam proses penanganan dan verifikasi oleh pihak terkait. (JM)


