-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekretaris Forkami Ari Prabowo Kecam Perilaku LGBQ di Kota Bogor

    Indate News
    21/12/22, Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T03:57:08Z


    indate.net-Sekretaris Forkami (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) Kota  Bogor, Ari Prabowo mengungkapkan bahwa perilaku LGBTQ itu bukan termasuk urusan Hak Asasi Manusia. Sebab secara naluri sebetulnya pelakunya paham bahwa perilaku LGBTQ tersebut tidak pantas dilakukan oleh manusia yang berakal.

    "Buktinya diawal-awal mereka selalu menyembunyikan perilaku tersebut agar tidak diketahui masyarakat di sekitarnya. Artinya secara fitrahnya, manusia sudah tau jika perilaku tersebut sebetulnya adalah penyimpangan". Namun, menurutnya jika sudah menemukan komunitasnya, maka mereka akan merasa mendapat dukungan, perlindungan dan pembenaran. "Ini yang justru berbahaya bagi kemanusiaan dan keberlangsungan generasi ini ke depan", katanya. 

    Untuk itu, Ari menuturkan perlunya kerjasama yang baik antara Warga Masyarakat, Ulama dan Pemangku Kebijakan dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor. 

    "Iya bukan HAM ya. Ini lebih seperti penyakit. Semacam gejala  penyakit kejiwaan menular yang membutuhkan penanganan atau pengobatan", ungkapnya. 

    Ditambahkan, regulasi harus dibuat, dengan peran serta masyarakat yg aktif, mengawasi pergerakan komunitas LGBTQ yang beraktifitas di tempat-tempat tertentu, tentu dengan kordinasi yang baik antara warga masyarakat Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor. "Ya dipersempit begitu ruang geraknya. Agar tidak nyaman mereka melakukan aktifitas secara terbuka dan terang-terangan", katanya. 

    Ari menambahkan bahwa jika ruang gerak pelaku LGBTQ sudah sulit merambah di Kota Bogor maka ke depan masyarakat akan menjadi berani melakukan pencegahan, sebab didukung dengan peraturan. 

    Untuk itu, Ari menambahkan, sebaiknya Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Walikota Bogor tentang pencegahan penyimpangan seksual terutama LGBTQ.  Sebab Peraturan Daerah (Perda) tentang penyimpangan seksual  tahun 2021 yg sudah disahkan menjadi tumpul jika tidak dibuatkan Perwali (Peraturan Walikota). 

    "Supaya jelas bagaimana penanganannya, tidak saling lempar tugas dan tidak juga warga  masyarakat main hakim sendiri", terangnya. 

    Menurut Ari, justru mencegah meluasnya perilaku LGBTQ adalah bentuk kebaikan. "Tidak hanya LGBTQ ya, juga penyimpangan seksual lainnya. Semangatnya adalah justru melindungi generasi muda Bangsa ini agar tidak menjadi rusak, bukan mengganggu kebebasan apalagi melanggar Hak Asasi Manusia ".  Sebab tuturnya, jika mereka melakukan perilaku LGBTQ  dan penyimpangan seksual  lainnya, maka justru Hak Asasi Manusia orang lain yg dilanggar. Contohnya orang tua dan keluarganya. Mereka justru adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pertama. Sebab, diakui atau tidak, pasti orang tuanya atau keluarganya tidak ikhlas dan mungkin malah malu dan merasa terhina. "Pasti mereka inginnya keluarga dan kerabatnya semua yang  normal-normal sajalah", singkatnya. 

    Ditambahkan Ari, perilaku LGBTQ dan penyimpangan seksual lainnya juga sudah jelas melanggar ajaran agama. 

    "Secara naluri dan fitrah, se-anjing-anjingnya anjing pun tidak ada yang LGBTQ. Tetapi justru manusia yang punya akal dan punya kesempatan belajar agama kok malah ada yang melakukan, maka ini jelas penyimpangan. Seharusnya naluri untuk melanjutkan keturunan atau _gharizah nau'_ yang diberikan kepada manusia, berjalan sesuai dengan yang sudah diatur oleh Sang  Pencipta, yaitu hidup  berpasang-pasangan dengan lawan jenis, dan  itupun masih harus  dengan aturan yang benar", pungkasnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +