-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dalam Waktu Dekat Empat RSUD di Kabupaten Bogor Punya Dirut Baru

    Indate News
    22/08/22, Agustus 22, 2022 WIB Last Updated 2022-08-22T01:03:00Z


    indate.net-Dalam waktu dekat kekosongan jabatan posisi Direktur Utama (Dirut) pada empat RSUD di Kabupaten Bogor akan segera usai. Hal itu seiring dengan selesainya seleksi terbuka yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari Dirut baru.

    Kepala BKPSDM Irwan Purnawan mengatakan, sejumlah tahapan telah dilakukan oleh para peserta mulai dari pemberkasan administrasi, uji kompetensi hingga uji gagasan. Saat ini tinggal penilaian dari seluruh tahapan yang telah dilakukan.

    “Semuanya telah selesai, tinggal penilaian yang nanti hasilnya akan diberikan kepada Plt Bupati Bogor. Dan setelah itu tinggal menunggu pelantikannya,” kata Irwan.

    Seleksi terbuka pada empat RSUD ini, lanjut Irwan, diikuti oleh internal pegawai Pemkab Bogor khususnya disektor kesehatan. Seperti pegawai dinkes, RSUD atau puskesmas.

    “Kebanyakan dari internal Pemkab Bogor seperti beberapa wakil direktur atau yang lainnya ikut dalam seleksi terbuka ini,” paparnya.

    Sebelumnya, empat direktur RSUD di Kabupaten Bogor, yakni RSUD Cibinong, Cileungsi, Ciawi, dan Leuwiliang kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan karena proses lelang jabatan atau open bidding masih berlangsung.

    “Semua direktur di empat RSUD di Plt-kan karena aturan, karena masa berlakunya sudah habis pada 2 Juli lalu. Nah, para direktur RSUD yang lalu sebelumnya sudah pernah menjabat Plt selama dua kali perpanjangan dan batas maksimal hanya dua kali Plt dan tidak bisa di perpanjang lagi. Karena terbentur aturan, makanya ditunjuk orang baru,” ungkap Irwan.

    Menurutnya, kekosongan posisi direktur tersebut bisa diisi oleh Plt dari pejabat di lingkungan rumah sakit maupun di luar itu yang memiliki kesesuaian fungsi. Plt sendiri akan mengemban amanah sebagai direktur maksimal tiga bulan.

    “Sebenarnya tidak ada mekanisme khusus, seperti persetujuan Kemendagri untuk Plt. Yang penting diisi oleh pejabat satu level di bawah atau pejabat yang setara, baik dalam SKPD itu atau di luar yang ada kesesuian fungsi,” kata dia.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +