indate.net-Hari ini Tim Pembela Ujang bersama pihak keluarga dari Ujang Sarjana menggelar jumpa pers di sekertariat Tim Pembela Ujang di Gd. Setya Jaya - Kota Bogor, dimana dalam agenda pertemuan hari ini membahas mengenai video yang sedang viral dimana pihak keluarga ujang sarjana memohon kepada Bapak Presiden Jokowi agar pamannya dibebaskan, yang diduga di kriminalisasi oleh karena menolak pungli dari oknum preman.
Kejadian terjadi pada tanggal 26 November 2021 dini hari, dimana pada saat Ujang Sarjana dan keluarganya berjualan seperti biasanya di Pasar Bogor, datang 3 (tiga) orang yang diduga sebagai oknum preman bernama Jupri, Andriansyah dan Ade Komeng bermaksud membagi-bagikan minuman kepada para pedagang yang mana minuman tersebut harus dibayar oleh pedagang dengan harga yang tidak wajar dan jika menolak oknum preman tersebut mengancam akan membacok para pedagang dengan mengeluarkan sebilah golok, melihat hal tersebut Ujang Sarjana menegur oknum preman tersebut yang mana justru membuat oknum preman tersulut emosinya dan terjadilah cekcok mulut yang kemudian oknum preman bernama Jupri tersebut hendak menyerang ujang sarjana dengan golok namun dihalang-halangi oleh pihak keluarga Ujang Sarjana dan para pedagang lain, melihat kalah jumlah oknum preman tersebut mundur menjauh.
Keesokan harinya atas kegaduhan yang terjadi Babinmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang Sarjana dan Oknum preman, namun tiba-tiba oknum preman yang bernama Andriansyah menyodorkan hasil rontgent dan meminta ganti rugi sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana ditolak oleh keluarga ujang karena merasa tidak melakukan pemukulan terhadap Andriansyah, pada tanggal 17 Januari 2022 Ujang Sarjana dihampiri oleh Tim Polsek Bogor Tengah yang bermaksud mengajak mengobrol namun kemudian menggiring Ujang sarjana ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang Sarjana ditahan hingga sekarang.
Melalui kuasa hukumnya Emiral Rangga Tranggono, S.H., M.H, Akhmad Hidayatullah, S.H. M.H, dan YS Parsiholan Marpaung, S.H. menyampaikan tanggapan atas video dimaksud, dan memberikan penjelasan atas dugaan kriminalisasi terhadap Ujang Sarjana, dan mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah dimana terdapat banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan Ujang Sarjana mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap Penyidikan sampai ditetapkannya Ujang Sarjana sebagai Terdakwa, adapun kejanggalan-kejanggalan yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum tersebut antara lain:
Tim kuasa hukum mempertanyakan kepada bapak kapolri, apakah benar proses yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Bogor Tengah dimana ujang Sarjana tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan namun pada tanggal 17 Januari 2022, Ujang Sarjana langsung digiring dan ditangkap oleh tim dari Polsek Bogor Tengah
Tim kuasa hukum mempertanyakan kepada kapolri apakah benar proses penangkapan yang dilakukan tim Polsek bogor tengah yang tidak menunjukan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada pihak keluarga terkait adanya penangkapan terhadap Ujang Sarjana, pihak keluarga justru baru mengetahui Ujang Sarjana ditangkap pada saat pihak keluarga hendak melaporkan kehilangan atau dugaan penculikan yang dilakukan terhadap ujang Sarjana
Tim kuasa hukum mempertanyakan kepada Kapolri apakah sah visum yang dilakukan tidak berdasarkan kepada pemeriksaan ulang, dimana visum tersebut hanya mendasari kepada hasil rekam medis tanggal 26 November 2021, sedangkan laporan polisi baru dilakukan pada tanggal 02 Desember 2021 lalu hasil salah satu rekam medis baru keluar pada tanggal 03 Februari 2022 dimana hasil visum yang mendasari Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka baru keluar hasilnya setelah Ujang Sarjana ditetapkan sebagai Tersangka
Tim kuasa hukum mempertanyakan terkait munculnya pasal 351 KUHP dalam dakwaan sedangkan dalam BAP Kepolisian baik di tingkat penyelidikan sampai dengan penyidikan pasal yang disangkakan terhadap Ujang Sarjana hanya Pasal 170 KUHP
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan DPO saksi terlapor yang sangat absurd, dimana saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan Tersangka justru malah ditetapkan sebagai DPO, padahal dalam berita acara pemeriksaannya saksi tidak pernah menyatakan bahwa ia terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut justru saksi adalah sebagai korban pemukulan yang dilakukan oleh pelapor sebelum terjadinya cekcok mulut
Tim Kuasa Hukum dan keluarga Ujang Sarjana, mendapatkan informasi yang nyata bahwa klien kami adalah korban oknum Pungli (Pungutan Liar) di Pasar Bogor.
Kuasa Hukum menyampaikan perkembangan kasus Ujang Sarjana saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada tanggal 28 April 2022, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kuasa hukum menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Bogor, namun oleh karena berita Ujang Sarjana kembali terblowup sehingga tim kuasa hukum merasa memiliki kewajiban untuk menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi kepada rekan-rekan media, tim kuasa hukum percaya bahwa meski kebenaran berjalan dalam kegelapan pasti akan menemukan jalannya.(*)