Warga Bogor, Ini Lokasi SIM Keliling Senin 21 September 2026, Buka hingga Pukul 13.00 WIB


indate.net-BOGOR – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C-nya masih aktif dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Senin (21/9/2026).

Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan jadwal layanan, SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Senin hari ini tersedia di dua lokasi, yakni Mall BTM dan Plaza Jambu 2.

Kedua lokasi tersebut melayani pemohon mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk proses pendaftaran, pemeriksaan berkas, serta tahapan pelayanan lainnya.

SIM Harus Masih Berlaku

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan hendak melakukan perpanjangan.

SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengecek tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Agar proses pelayanan berjalan lancar, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • SIM asli yang masih aktif;
  • Fotokopi SIM lama;
  • Bukti pemeriksaan kesehatan; dan
  • Bukti tes psikologi.

Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas atau kanal resmi Polresta Bogor Kota apabila terdapat perubahan persyaratan maupun mekanisme pelayanan.

Tarif Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Namun, biaya tersebut merupakan tarif PNBP perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.

Besaran biaya layanan pendukung tersebut dapat berbeda, sehingga pemohon disarankan memastikan informasi biaya sebelum melakukan proses perpanjangan.

Cek Jadwal Sebelum Berangkat

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat memiliki pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang telah ditentukan tanpa harus mendatangi Satpas.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memastikan kembali jadwal, lokasi, persyaratan, dan ketentuan pelayanan sebelum berangkat. Hal ini penting karena jadwal maupun mekanisme layanan dapat mengalami perubahan.

Pemohon juga diingatkan untuk tidak menunggu hingga SIM melewati masa berlaku agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan.(*)