indate.net-BOGOR - Tiga personel Kepolisian Resor (Polres) Bogor diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi dan penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Bogor, Rabu (9/9/2026).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin kedinasan dan kode etik profesi Polri.
Menurut Wikha, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan serta marwah institusi kepolisian.
“PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan atau penghargaan, melainkan wujud penegakan aturan dan kepastian hukum di tubuh Polri,” kata Wikha.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian diambil setelah ketiga personel yang bersangkutan melalui proses penanganan sesuai ketentuan dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Keputusan ini diambil secara sadar dan tegas setelah personel yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Adapun tiga personel yang dikenai PTDH terdiri dari satu anggota yang bertugas di satuan kerja Polres Bogor dan dua personel lainnya berasal dari satuan kerja Polsek jajaran.
Wikha menegaskan, penindakan tersebut menjadi bentuk komitmen Polri untuk memastikan setiap anggota mematuhi aturan, disiplin kedinasan, serta kode etik profesi yang berlaku.
Pemberhentian itu juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.(*)

