-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Bongkar Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL Bojonggede, Kantor BPN Digeledah

    Indate News
    10/09/26, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T01:32:45Z


    indate.net-BOGOR – Dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.


    Dalam penyidikan tersebut, polisi memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat dari sekitar 10.000 sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019.


    Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, mengatakan penyidikan berawal dari dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses PTSL. Penanganan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2025.


    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk mengungkap rangkaian proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.


    “Sudah ada pembatalan dalam proses yang juga kita temukan. Untuk lokus, kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Program PTSL 2019 di sana ada 10.000 sertifikat, tetapi kita baru fokus pada 52 sertifikat. Sisanya masih kami kembangkan,” kata Zendrato, Rabu (9/9/2026).


    Polisi Geledah Lima Lokasi


    Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026).

    Total terdapat lima lokasi yang digeledah. Tiga di antaranya berada di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sedangkan dua lokasi lainnya berada di wilayah Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.


    Zendrato mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL tersebut.


    “Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga tempat di Kabupaten Bogor, salah satunya di kantor BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.


    Dokumen hingga Komputer Diamankan


    Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, mesin tik, komputer, serta sejumlah barang lainnya.


    Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pemalsuan yang terjadi dalam tahapan PTSL.


    Polisi menduga persoalan terjadi sejak tahap pendaftaran hingga proses verifikasi. Salah satu temuan yang tengah didalami adalah adanya produk PTSL yang sebelumnya telah dibatalkan, tetapi tetap diproses dalam tahapan berikutnya.


    “Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya, sehingga produk PTSL itu setelah dibatalkan tetap dalam pendaftaran. Dalam proses verifikasi ataupun pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” kata Zendrato.


    Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Sejumlah Oknum


    Selain mengurai dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses PTSL tersebut.


    Zendrato menyebut, pihak yang tengah didalami berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam pelaksanaan program, termasuk tim ajudikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (pokmas), hingga pihak di lingkungan BPN.


    “Penyelidikan kita ini target mafia tanah 2026. Yang terlibat ada beberapa oknum tim ajudikasi, panitia PTSL, oknum dari kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat kelurahan maupun desa, sampai dengan oknum dari BPN,” tuturnya.


    Meski demikian, polisi belum menyampaikan identitas maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab.


    Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan terhadap 52 sertifikat masih terus dikembangkan, sementara kemungkinan adanya sertifikat lain yang bermasalah juga masih didalami.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini