indate.net-BOJONGGEDE, KABUPATEN BOGOR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut telah masuk dalam penyelidikan sejak Desember 2025. Hingga Rabu (9/9/2026), penyidik telah memeriksa hampir 50 orang sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penyelidikan berawal dari adanya dugaan pemalsuan dalam proses pelaksanaan program PTSL 2019.
“Penyidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019. Penyelidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” kata Zendrato kepada wartawan di Kantor BPN Kabupaten Bogor I, Rabu (9/9/2026).
Menurut Zendrato, program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencakup sekitar 10 ribu sertifikat. Namun, penyidik saat ini masih memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, dugaan pemalsuan yang sedang ditelusuri bukan menyangkut sertifikat yang telah diterbitkan, melainkan dokumen dalam tahapan pendaftaran dan proses verifikasi.
“Yang dipalsukan adalah dalam pendaftaran prosesnya. Sehingga beberapa produk PTSL itu setelah dibatalkan. Tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” jelasnya.
Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk Kantor BPN Kabupaten Bogor I.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), komputer, serta sejumlah barang lainnya yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL tersebut.
Zendrato menyebut pihak-pihak yang sedang didalami antara lain oknum tim yudifikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat kelurahan atau desa, hingga oknum di lingkungan BPN.
“Yang terlibat adalah beberapa oknum, baik oknum tim yudifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum dari Pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa maupun sampai dengan oknum dari BPN,” ungkapnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan. Polisi belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Zendrato mengatakan, penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen PTSL Bojonggede tersebut merupakan bagian dari target operasi mafia tanah tahun 2026.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang dimintai keterangan. Polisi juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL pada 2019.
“Sudah melakukan beberapa klarifikasi terhadap pejabat di tahun tersebut karena proses penyelidikan kita sudah mulai dari Desember 2025,” ujarnya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain.
Zendrato menyebut pengembangan dapat mencakup dugaan tindak pidana pengarsipan hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur dan kerugian negara.
“Dari hasil kegiatan penggeledahan ini selain melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan, kita akan membuka ruang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pengarsipan dan sampai dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegasnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan maupun mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan para pihak untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan praktik mafia tanah tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
“Nanti ada kerugian negara, penyidikannya ini kami minta kerja samanya, bantuan memberikan informasi ataupun masukan kepada penyidik sehingga dapat terang dalam proses berikutnya,” pungkas Zendrato.(*)

