indate.net-BOGOR – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, memasuki ranah pengadilan. Perkara yang berkaitan dengan pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Gugatan diajukan Kawitan Budi Santoso. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu (23/9/2026).
Pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Tim hukum PF juga menyiapkan sejumlah langkah hukum sebagai respons atas perkara yang diajukan Budi.
Agus mengatakan, pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai latar belakang berakhirnya kerja sama pengelolaan SPPG. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata menyangkut kontrak pengelolaan dapur, tetapi juga berkaitan dengan modal, aset, administrasi, hingga mekanisme operasional SPPG.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, terdapat empat dapur SPPG yang mendapat dukungan investor yang sama, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar. Budi, kata dia, sejak awal ditempatkan sebagai koordinator dengan tugas menjalankan fungsi operasional dan administrasi.
Namun, dalam perjalanan pengelolaan, pihak investor disebut melakukan evaluasi. Dari evaluasi tersebut, menurut Agus, muncul sejumlah persoalan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta pengelolaan rekening transaksi.
Pihaknya kemudian meminta Budi menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan memberikan sejumlah peringatan.
“Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” katanya.
Agus menegaskan, dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil yang akan disampaikan dalam proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Pembuktiannya, kata dia, akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, Agus juga menjelaskan posisi Pepen Firdaus. Ia menyebut PF menjalankan perannya dalam kapasitas pribadi dan profesional dalam mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Agus membantah sengketa pengelolaan SPPG tersebut berkaitan dengan jabatan ataupun afiliasi politik PF.
“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Untuk memperjelas posisi hukum para pihak, tim Agus juga menyatakan akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara yang diajukan Budi.
Menurut Agus, langkah tersebut diperlukan agar pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti pada perkara yang saat ini berjalan, pihak tergugat juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap Budi.
Agus mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.
Selain jalur perdata, pihaknya mengaku tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang mereka nilai berkaitan dengan sengketa tersebut.
Agus menyebut koordinasi telah dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir.
Sebelum sengketa masuk ke pengadilan, kedua pihak disebut sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Agus mengatakan pertemuan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, menurut dia, terdapat kesepakatan yang memberikan kesempatan kepada Budi untuk kembali bekerja di SPPG.
Namun, Agus mengklaim kesepakatan tersebut kemudian tidak dijalankan sebagaimana yang disepakati. Ia juga menyebut terjadi perubahan terhadap isi kesepakatan.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung dalil dalam persidangan, antara lain perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.
Agus juga menyinggung dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang disebut berkaitan dengan Budi. Namun, menurutnya, persoalan pinjaman tersebut harus dipisahkan dari modal pengelolaan dapur SPPG.
“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” ujarnya.
Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bantahan, serta bukti di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, berbagai klaim mengenai kepemilikan modal, aset, pengelolaan SPPG, pemutusan kerja sama, hingga dugaan pelanggaran hukum masih menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.(*)
