KPK Bongkar Kantor Summarecon Bogor, Penyidik Keluar Bawa Koper dan Kardus


indate.net-BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di kantor pemasaran Summarecon Bogor, Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2026). Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, empat kendaraan berwarna hitam yang digunakan penyidik KPK terlihat meninggalkan area kantor pemasaran Summarecon Bogor sekitar pukul 18.00 WIB.

Sejumlah penyidik tampak membawa beberapa koper dan kardus dari dalam kantor. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan yang digunakan penyidik sebelum meninggalkan lokasi.

Selama proses penggeledahan berlangsung, area kantor pemasaran Summarecon Bogor tampak dijaga sejumlah petugas keamanan.

Penggeledahan tersebut sebelumnya telah dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor PT Summarecon yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, penggeledahan berkaitan dengan klaster pertama dalam konstruksi perkara dugaan suap yang melibatkan PT Summarecon dan pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

"Penggeledahan ini juga berkaitan dengan klaster pertama konstruksi perkara ini, adanya dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantah Bogor," kata Budi.

Budi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir terhadap sebagian bidang tanah yang masih dalam sengketa antara PT Summarecon dengan warga.

Meski penggeledahan telah selesai, hingga sekitar pukul 18.00 WIB belum diketahui secara rinci barang, dokumen, atau data apa saja yang dibawa penyidik KPK dari kantor pemasaran Summarecon Bogor.

KPK sendiri masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Adapun dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.(*)