indate.net-CIBINONG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor meminta dana sebesar Rp200 ribu yang ditarik dari orang tua siswa SDN Sasanawiyata 01, Kecamatan Sukaraja, dikembalikan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kabupaten Bogor, Susilawati, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Menurutnya, dana itu disebut diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas sekolah.
“Ya, ada nilainya Rp200 ribu. Saya minta uang itu dikembalikan dan sudah dikembalikan saat bertemu dengan pihak sekolah kemarin,” kata Susilawati kepada Pakar, Selasa (8/9/2026).
Susilawati mengatakan, pihaknya telah meminta agar dana yang telah dihimpun dari orang tua murid dikembalikan sesuai jumlah yang masuk. Ia juga menyarankan sekolah mencari alternatif pendanaan, salah satunya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Intinya, kami sudah minta uang Rp200 ribu itu dikembalikan sesuai jumlah yang masuk. Ketua Komite Sekolah, Bu Sarah, juga akan membawa BAP-nya Kamis besok,” ujarnya.
Meski membenarkan adanya penarikan dana, Susilawati menyebut langkah yang diberikan Disdik sejauh ini berupa teguran lisan. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, kepala sekolah disebut tidak mengetahui adanya penarikan tersebut karena merupakan inisiatif komite sekolah.
“Teguran saja. Kepala sekolah tidak tahu karena itu inisiatif komite sekolah yang melihat kondisi sekolah kurang bagus. Makanya kami sarankan cari CSR saja,” katanya.
Selain persoalan dana perbaikan fasilitas, Disdik Kabupaten Bogor juga menyoroti informasi mengenai penjualan buku dan seragam kepada siswa.
Susilawati mengatakan, pemesanan atribut tertentu seperti topi masih diperbolehkan. Namun, menurutnya, penjualan buku kepada siswa tidak diperkenankan.
“Kalau seragam seperti pesan topi, itu tidak masalah. Namun, kalau beli buku, jelas tidak boleh. Jika terulang kembali, tentu akan ada sanksi teguran dari dinas karena kepala sekolah tetap bertanggung jawab atas apa pun yang terjadi di sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah agar tidak melakukan pungutan maupun penjualan seragam yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah bersosialisasi melalui surat edaran bahwa segala bentuk pungutan tidak boleh dilakukan, baik oleh sekolah maupun komite,” ujar Rusliandy, Minggu (6/9/2026).
Rusliandy menyebut Poin ke-12 dalam Surat Edaran Tata Tertib Satuan Pendidikan mengharuskan kepala sekolah mematuhi ketentuan Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya permintaan dana sebesar Rp200 ribu per siswa untuk kebutuhan peningkatan fasilitas SDN Sasanawiyata 01.
Salah seorang wali murid mengatakan, dalam rapat sekolah dibahas rencana pembangunan fondasi dengan anggaran sekitar Rp6,98 juta dan pengecatan sebesar Rp8,24 juta. Total kebutuhan yang disebutkan mencapai sekitar Rp15,22 juta.
“Patokan Rp200 ribu per siswa ini sangat memberatkan kami, apalagi bagi wali murid kelas I. Sampai sekarang saya belum bayar karena nilainya besar dan tidak ada kuitansi resmi,” ungkapnya.
Selain sumbangan untuk kebutuhan fisik sekolah, orang tua murid juga menyebut adanya paket buku pelajaran seharga Rp122.500 serta paket seragam dan atribut senilai Rp585 ribu yang ditawarkan melalui pihak ketiga.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SDN Sasanawiyata 01, Suhartatik, sebelumnya mengatakan bahwa permintaan dana kepada orang tua murid bersifat sukarela.
“Saya hanya memaparkan program kegiatan sekolah. Memang ada permohonan sumbangan kepada orang tua murid, tetapi sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan,” kata Suhartatik.
Dengan adanya permintaan pengembalian dana tersebut, Disdik Kabupaten Bogor menegaskan bahwa mekanisme penggalangan dana di lingkungan sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh membebani orang tua murid.(*)


