indate.net-BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencatat penerimaan denda administratif sebesar Rp38.725.000 dari penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum sepanjang Januari hingga 7 September 2026.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, mengatakan denda tersebut berasal dari penindakan terhadap sekitar 396 pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.
"Dari Januari sampai 7 September ini, denda yang masuk ke kas daerah Kota Bogor total Rp38.725.000 dengan total jumlah pelanggar kurang lebih 396 pedagang," kata Andry, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan data Satpol PP, pelanggar yang ditindak terdiri dari warga ber-KTP Kota Bogor maupun luar daerah. Sebanyak 241 orang tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, 182 orang ber-KTP Kota Bogor, sedangkan 14 orang lainnya belum memiliki identitas atau alamat yang jelas.
Andry menjelaskan, penindakan terhadap PKL dilakukan secara bertahap. Prosesnya dimulai dari teguran administratif, pemberian Surat Peringatan (SP) 1, hingga penertiban langsung apabila pelanggaran tetap dilakukan.
Besaran denda yang dikenakan juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, denda berkisar Rp50.000 hingga Rp250.000. Sementara untuk pelanggaran dengan kategori sedang, denda dapat mencapai Rp300.000, seperti yang diterapkan terhadap pelanggaran di kawasan Jalan Pajajaran.
Penindakan tersebut, kata Andry, mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, khususnya Pasal 9 dan 11, yang mengatur larangan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian, dan jalur hijau untuk aktivitas perdagangan tanpa izin.
Sejumlah lokasi menjadi fokus pengawasan Satpol PP, di antaranya kawasan Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, jalur Sistem Satu Arah (SSA), serta Jalan Pajajaran.
Dalam kegiatan penertiban, petugas juga mengamankan barang milik pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Barang yang disita baru dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah menjalani pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP dan melunasi sanksi denda administratif," ujarnya.
Andry menegaskan, pengenaan denda administratif bukan ditujukan untuk mengejar penerimaan bagi kas daerah. Menurutnya, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
"Sebenarnya kita tidak menetapkan target terkait dengan pengenaan denda administratif. Intinya kita melaksanakan pengenaan denda supaya ada efek jera bagi para pedagang agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran atau berdagang di tempat yang tidak diperbolehkan," katanya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dagangan dari PKL yang berjualan di zona yang dilarang. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
"Masih banyak warga masyarakat yang membeli ke pedagang kaki lima yang memang zonanya tidak diperuntukkan untuk pedagang. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli sebab sudah ada zona-zona pedagang yang ditetapkan pemerintah atau diperbolehkan tanpa melanggar aturan," pungkasnya.(*)


