-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja Antarprovinsi, Seorang Pria Diamankan

    Indate News
    08/09/26, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T08:26:05Z


    indate.net-BOGOR KOTA
    - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang menggunakan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering serta 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L. Seorang pria berinisial MDF (25), warga Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan petugas setelah dilakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery.


    Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.


    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” kata Arie dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).


    Menurutnya, informasi tersebut diterima anggota Satresnarkoba pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Paket yang dikirim melalui JNE Cargo itu diketahui diklaim berisi rokok dan ditujukan ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.


    Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memutuskan menggunakan teknik controlled delivery untuk mengidentifikasi pihak yang akan menerima paket di kota tujuan.


    Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengawal paket tersebut menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo. Setelah tiba di pool bus KYM Trans Sidoarjo, polisi melakukan pemantauan di sekitar lokasi.


    Tak lama kemudian, MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah untuk mengambil paket berupa peti kayu tersebut.


    Petugas kemudian mengamankan MDF di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu peti kayu berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat dengan berat total 18,05 kilogram.


    Selain ganja, polisi juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L yang berada di dalam jok sepeda motor tersangka.


    Dalam pemeriksaan awal, MDF disebut mengaku diperintah seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil dan menyimpan paket tersebut sebelum diedarkan kembali.


    Polisi menyebut MDF dijanjikan upah sebesar Rp3,5 juta untuk menjalankan peran tersebut.


    “Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ujar Arie.


    Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


    Atas kasus ini, MDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    MDF juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


    AKBP Arie Trestiawan menegaskan, Polresta Bogor Kota masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pihak yang diduga berada di atas MDF dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


    Polisi memperkirakan pengungkapan barang bukti tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap sekitar 108.829 jiwa.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini