Anggota Dewan Dipolisikan, Cek Rp2,15 Miliar untuk 13 Suzuki APV Disebut Kosong


indate.net-TANAH SAREAL – Seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA dilaporkan ke kepolisian oleh dealer Suzuki PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Sukabumi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi pembelian 13 unit Suzuki APV.

Laporan polisi itu disebut telah dibuat sejak 6 Mei 2026.

Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati, mengatakan perkara tersebut bermula ketika JA yang saat itu juga menjabat sebagai Direktur Utama CV Bankun Usaha Mandiri membeli 13 unit Suzuki APV secara bertahap pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Menurut Alice, kendaraan tersebut rencananya akan dimodifikasi menjadi ambulans untuk kemudian disalurkan kepada sejumlah yayasan melalui program corporate social responsibility (CSR) atau bantuan sosial dari perbankan.

"JA merupakan anggota DPRD Kota Bogor sekaligus Direktur Utama CV Bankun Usaha Mandiri. Usahanya bergerak di bidang karoseri ambulans. Saat itu, ada pengadaan ambulans melalui program CSR perbankan dan kendaraan diambil dari klien kami," kata Alice.

Namun, persoalan muncul setelah 13 kendaraan tersebut disebut telah disalurkan, sementara pembayaran kepada PT RMK belum diselesaikan.

Pihak dealer kemudian melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada pihak bank yang disebut sebagai sumber dana program CSR tersebut.

Alice mengklaim pihak perbankan menyatakan dana program CSR telah disalurkan kepada JA.

"Saat dilaporkan, pihak bank sempat dipanggil untuk konfirmasi. Mereka mengatakan sudah membayar kepada JA. Namun, menurut klien kami, pembayaran tersebut belum diteruskan kepada PT RMK," ujarnya.

Menurut Alice, PT RMK kembali menagih pembayaran pada Desember 2024. Dalam proses tersebut, JA disebut memberikan cek senilai sekitar Rp2,15 miliar kepada pihak dealer.

Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut diklaim tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

"Ditagih akhir Desember malah memberikan cek yang tidak bisa dicairkan. Kami kemudian meminta agar kendaraan dikembalikan apabila memang belum bisa melakukan pembayaran," kata Alice.

Alice juga menyebut persoalan pembayaran tersebut hingga kini belum terselesaikan. Pihaknya mengklaim PT RMK mengalami kerugian sekitar Rp2,9 miliar akibat transaksi 13 kendaraan tersebut.

Ia juga menyebut dalam pemeriksaan, JA disebut telah memberikan keterangan mengenai penggunaan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan ambulans.

"Dalam berkas pemeriksaan, pihak terlapor disebut mengakui bahwa alokasi dana tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan operasional usahanya," ujarnya.

Akibat persoalan tersebut, menurut Alice, kondisi keuangan perusahaan turut terdampak. Ia menyebut perputaran modal PT RMK terganggu karena pembayaran kendaraan belum diselesaikan.

"Perusahaan mengalami kerugian. Jangankan 13 mobil, dalam sehari satu mobil juga belum tentu terjual. Kalau kondisi seperti ini terus berlangsung, tentu akan berdampak terhadap perusahaan dan karyawan," tandasnya.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada kepolisian. Status laporan, proses penyelidikan, serta keterangan dari pihak JA maupun kepolisian perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.(*)