indate.net-BOGOR – Sebanyak 577 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi. Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Sempur, Kota Bogor.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Budiman, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan kepatuhan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan instrumen penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” kata Budiman, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan melalui penilaian yang terukur. Salah satu indikator yang digunakan adalah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang menilai kesungguhan, sikap, serta keterlibatan warga binaan dalam berbagai program pembinaan.
Namun, tidak seluruh narapidana di Lapas Paledang dapat diusulkan menerima remisi umum tahun ini. Tercatat sebanyak 47 warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain masa pidana yang belum mencapai enam bulan, putusan pengadilan yang baru dieksekusi, pembebasan sebelum 17 Agustus, proses usulan RKA yang masih berlangsung, hingga adanya catatan pelanggaran tata tertib dalam Register F.
“Ini membuktikan bahwa mekanisme pemberian remisi berjalan ketat dan terukur. Hanya mereka yang benar-benar memenuhi ketentuan dan menunjukkan perubahan perilaku secara terukur yang bisa mendapatkan program ini,” ujarnya.
Budiman menambahkan, tiga narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi diharapkan dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Ia berharap para mantan warga binaan mampu memperbaiki hubungan dengan keluarga, berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Sementara bagi warga binaan yang masih harus menjalani sisa masa tahanan, penyerahan remisi ini diharapkan memicu motivasi untuk terus berkelakuan baik, menaati aturan dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan hingga waktunya kembali ke tengah masyarakat nanti,” kata Budiman.(*)


