-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Bogor Evaluasi 110 Titik Parkir, Jenal Mutaqin Soroti Karcis hingga Potensi Retribusi

    Indate News
    04/08/26, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T23:58:23Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan parkir tepi jalan. Evaluasi tersebut diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di kawasan Jalan Suryakencana, Senin (3/8/2026).


    Sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan parkir, mulai dari penggunaan karcis resmi, mekanisme setoran juru parkir (jukir), hingga potensi pendapatan retribusi yang masuk ke kas daerah.


    Jenal mengatakan, kegiatan tersebut masih berada pada tahap pendataan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pengelolaan parkir di lapangan.


    “Ya kita melakukan pendataan, melihat fakta riil di lapangan, termasuk bagaimana pemberlakuan tiket resmi dari Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dan bagaimana mekanisme setoran dari juru parkir kepada danru. Komentar saya hari ini lebih kepada pengumpulan data,” kata Jenal.


    Dalam sidak tersebut, Jenal mengaku telah mewawancarai sekitar 50 juru parkir. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bersama perangkat daerah terkait.


    Dari pengecekan sementara di Jalan Suryakencana, seluruh juru parkir yang ditemui disebut telah menggunakan karcis resmi. Namun, Jenal masih menerima laporan masyarakat terkait sejumlah titik parkir lain yang diduga belum menerapkan sistem karcis resmi.


    “Di Suryakencana saya pastikan semua sudah menggunakan karcis. Tinggal titik-titik lain yang masih dilaporkan belum memakai karcis. Masih ada sekitar 110 titik yang akan saya cek satu per satu,” ujarnya.


    Menurut Jenal, penggunaan karcis resmi menjadi salah satu indikator untuk membedakan parkir yang dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah dengan parkir liar atau pungutan liar.


    Ia menjelaskan, retribusi dari parkir resmi akan masuk sebagai pendapatan daerah dan selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.


    “Kalau parkir liar tanpa karcis, uangnya jelas masuk ke pribadi dan tidak menjadi pendapatan daerah. Sedangkan parkir resmi yang dikelola Dishub bersama juru parkir akan masuk ke kas daerah melalui retribusi sehingga bisa dikonversi menjadi pembangunan di Kota Bogor,” jelasnya.


    Selain sistem karcis, Pemkot Bogor juga berencana mengevaluasi pola pembagian hasil retribusi parkir antara pemerintah daerah dan juru parkir.


    Jenal mengakui pendapatan yang diterima sebagian juru parkir saat ini masih lebih besar dibandingkan setoran yang masuk kepada pemerintah daerah. Namun, menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dalam kerangka pengelolaan yang transparan dan memberikan manfaat bagi kedua pihak.


    Ia menyebut skema pembagian hasil di sejumlah daerah, seperti Kota Bandung dan Kota Malang, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan. Di daerah tersebut, skema yang diterapkan disebut sebesar 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah daerah.


    “Saya rasa harus ada saling percaya. Ke depan setiap tiga bulan akan ada pembinaan berkala. Mereka akan kita libatkan sebagai bagian dari pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya.


    Berdasarkan pendataan sementara, pendapatan juru parkir berbeda-beda tergantung lokasi dan kapasitas parkir. Pendapatan tertinggi yang ditemui mencapai sekitar Rp480 ribu per hari, sedangkan saat hari libur sekitar Rp380 ribu.


    Sementara di lokasi lain, pendapatan rata-rata berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari. Besaran tersebut menyesuaikan dengan ruang parkir yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.


    Dalam evaluasi tersebut, Jenal juga menyoroti belum meratanya pemasangan papan informasi parkir resmi milik Pemkot Bogor di sejumlah lokasi.


    Menurutnya, papan informasi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membedakan titik parkir resmi dengan lokasi parkir liar.


    “Saya melihat belum ada plang-plang parkir resmi dari Dishub. Seharusnya itu sudah dipasang di seluruh titik agar masyarakat tahu mana parkir resmi dan mana parkir liar,” tegasnya.


    Jenal juga meminta Dinas Perhubungan mempercepat penerapan sanksi terhadap berbagai pelanggaran parkir, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan.


    Menurut dia, diperlukan mekanisme penindakan dan denda yang tegas agar pengelolaan parkir di Kota Bogor semakin tertib.


    Untuk 2026, Pemkot Bogor menetapkan target pendapatan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp4 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi pendapatan tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp2 miliar.


    Jenal menilai potensi pendapatan parkir di Kota Bogor masih dapat ditingkatkan melalui pembenahan sistem dan pengawasan di lapangan.


    Ia membandingkan potensi tersebut dengan Kota Malang yang dinilai memiliki karakteristik wilayah dan jumlah penduduk relatif sebanding dengan Kota Bogor. Berdasarkan data yang disampaikannya, Kota Malang memiliki target pendapatan parkir sekitar Rp17 miliar dengan realisasi sekitar Rp11 miliar.


    “Kalau melihat potensinya secara apple to apple dengan Kota Malang, mereka memiliki target sekitar Rp17 miliar dan sudah terealisasi sekitar Rp11 miliar. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola parkir di Kota Bogor,” pungkas Jenal.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini