indate.net-BOGOR – Seorang pemuda berinisial MFR (19) diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Vespa Matic di wilayah Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (6/7/2026) dini hari.
Kapolsek Bogor Selatan, AKP Ihin Solihin, membenarkan adanya
peristiwa tersebut. Menurutnya, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak
kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ihin menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30
WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga mengambil
sepeda motor korban dengan memanfaatkan kunci asli kendaraan yang sebelumnya
dilaporkan telah lama hilang.
"Pelaku mengambil motor Vespa Matic dengan menggunakan
kunci motor yang telah lama hilang. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik
kendaraan yang kemudian langsung berteriak," ujar AKP Ihin Solihin.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Terduga
pelaku kemudian berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota
kepolisian yang datang ke lokasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, terduga pelaku
terlihat dibawa petugas hanya mengenakan celana dalam. Rekaman tersebut
kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat terkait perlakuan terhadap
seseorang yang telah diamankan sebelum adanya putusan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Dadang Senjaya yang sapaan akrabnya
Dudung sekaligus pemilik Andalan Bisnis Group, menyayangkan perlakuan yang
dinilainya tidak menghormati aspek kemanusiaan terhadap terduga pelaku.
"Saya memang benci maling, tetapi kalau pelaku
diperlakukan secara tidak manusiawi, saya juga geram. Bagaimana dengan pelaku
korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah?
Mereka tidak diperlakukan seperti itu. Hal seperti ini yang membuat saya
mempertanyakan rasa keadilan," kata Dudun.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa
membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan.
"Kita sebagai warga negara yang baik memiliki hukum dan
etika. Siapa pun orangnya, termasuk yang diduga melakukan tindak pidana, tetap
harus diperlakukan sebagai manusia dan diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, MFR masih menjalani pemeriksaan
di Polsek Bogor Selatan. Kepolisian masih mendalami kronologi kejadian serta
mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi untuk proses penyidikan
lebih lanjut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(JM)


