-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SE DTSEN Kota Bogor Digoyang Kritik, DPRD Kompak Desak Sekda Cabut Aturan Pembatas Bansos

    Indate News
    22/06/26, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T23:53:02Z


    indate.net-BOGOR – Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Bogor terus menuai sorotan. Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menghambat akses bantuan bagi warga miskin.


    Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Muhamad Mohan, menilai penerapan DTSEN dengan pembatasan berdasarkan kategori desil perlu dikaji ulang. Menurutnya, masih terdapat warga yang secara kondisi ekonomi tergolong miskin, namun tercatat pada kategori desil yang lebih tinggi sehingga berpotensi tidak memperoleh bantuan.


    "Masih banyak masyarakat miskin yang belum terakomodasi karena data yang digunakan belum sepenuhnya diperbarui dan proses verifikasi lapangan belum dilakukan secara menyeluruh," ujar Mohan.


    Senada, Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wishnu Ardiansyah, mengaku menerima banyak laporan dari warga yang kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun layanan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.


    Menurutnya, sejumlah warga yang dinilai masih layak menerima bantuan justru tercatat dalam kelompok desil yang lebih tinggi di sistem DTSEN.


    "Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan. Karena itu, data harus terus diperbarui dan diverifikasi agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran," kata Wishnu.


    Wishnu juga menyoroti ketentuan dalam SE yang mengatur pengajuan BPJS PBI APBD melalui aplikasi SOLID hanya bagi warga dengan kondisi penyakit kronis, katastropik, atau keadaan darurat medis.


    Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap terjamin secara optimal.


    Desakan serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Demokrat, Subhan. Ia menilai Pemkot Bogor perlu berhati-hati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025.


    "Masih banyak ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil masyarakat. Karena itu, implementasinya perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga yang membutuhkan bantuan," ujarnya.


    Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), juga menekankan bahwa DTSEN seharusnya menjadi instrumen pendukung dalam pengambilan kebijakan, bukan satu-satunya dasar yang menutup akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan layanan publik.


    "DTSEN pada prinsipnya merupakan instrumen pendataan. Implementasinya harus tetap mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat di lapangan," kata STS.


    Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan dan evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


    "Kita akan bahas bersama-sama dan mengevaluasinya. Kalau hasil evaluasi memang mengharuskan SE tersebut dicabut, tentu akan dipertimbangkan. Namun semuanya harus melalui pembahasan terlebih dahulu," ujar Denny.


    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk sosialisasi atas kebijakan pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.


    Menurut Atep, penerbitan SE juga berkaitan dengan perubahan data peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan DTSEN sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Sosial.


    Ia menegaskan bahwa penggunaan DTSEN bertujuan memastikan program bantuan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi prioritas sesuai tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.


    "Tidak semua masyarakat dapat diakomodasi karena ada skala prioritas dalam penyaluran bantuan sosial. Program bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan," kata Atep.


    Meski demikian, Atep memastikan masyarakat yang merasa tidak mampu namun tercatat pada kategori desil yang lebih tinggi tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data.


    "Masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk melakukan pembaruan data melalui operator SIKSNG-DTSEN," jelasnya.


    Selain itu, warga yang terdampak penonaktifan BPJS PBI JK masih dapat mengajukan reaktivasi, terutama bagi mereka yang mengalami kondisi kedaruratan medis atau menderita penyakit katastropik.


    Perdebatan mengenai implementasi DTSEN di Kota Bogor kini menjadi perhatian berbagai pihak. DPRD meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, sementara Pemkot Bogor menyatakan akan mengkaji berbagai masukan sebelum mengambil keputusan terkait keberlanjutan surat edaran tersebut.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini