indate.net-BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan milik sejumlah bawahannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan bahwa BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum berinisial IJ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
“Iya, dilakukan pemberhentian sebagai PNS,” kata Dani kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Dani, pertek dari BKN diterbitkan pada 20 Mei 2026 dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin pada 22 Mei 2026. Selanjutnya, SK tersebut telah disampaikan langsung kepada IJ pada 9 Juni 2026.
Meski demikian, keputusan pemberhentian tersebut masih memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk mengajukan banding administratif. Sesuai ketentuan, banding dapat diajukan dalam waktu 15 hari kerja sejak SK diterima.
“Hingga saat ini belum ada informasi terkait pengajuan banding,” ujar Dani.
Ia menjelaskan, apabila IJ mengajukan banding, proses penyelesaiannya akan ditangani oleh BKN dan tidak lagi berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
Kasus ini mencuat setelah IJ diduga meminta sejumlah bawahannya menyerahkan SK pengangkatan dengan alasan kebutuhan operasional kantor. Dalam prosesnya, para korban disebut diyakinkan bahwa penggunaan dokumen tersebut hanya bersifat sementara dan terkait fasilitas pinjaman dengan masa cicilan yang singkat.
Namun, pembayaran cicilan pinjaman tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sebanyak 14 anggota Satpol PP Kota Bogor dilaporkan mengalami kerugian dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada BKPSDM Kota Bogor. Hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin ASN akhirnya berujung pada rekomendasi pemberhentian yang telah disetujui BKN.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.(*)


