-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua Kadin Kota Bogor Minta Polisi Tak Terbitkan Izin Mukota VIII, Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART

    Indate News
    18/06/26, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T15:49:09Z


    indate. net-BOGOR – Rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor ke-VIII yang dijadwalkan berlangsung di Lippo Plaza Ekalokasari pada Kamis (18/6/2026) menuai polemik. Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah, melalui tim kuasa hukumnya meminta aparat kepolisian tidak menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan tersebut.


    Permohonan itu disampaikan kepada Polresta Bogor Kota melalui surat bernomor 026/LLF/SP-TBIK/VI/2026 tentang permohonan perlindungan hukum dan permintaan agar izin pelaksanaan Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII tidak diterbitkan.


    Ketua Tim Kuasa Hukum Maryati Dona Hasanah, Endang Ahdiah, menjelaskan bahwa kliennya merupakan Ketua Kadin Kota Bogor masa bakti 2025-2030 yang telah terpilih melalui Mukota Kadin Kota Bogor pada 13 Januari 2025 dan telah memperoleh pengesahan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


    Menurut Endang, rencana penyelenggaraan Mukota yang akan digelar di Ballroom Podium Lippo Plaza Ekalokasari dinilai tidak sejalan dengan ketentuan AD/ART Kadin maupun pedoman organisasi terkait pelaksanaan musyawarah di tingkat kabupaten dan kota.


    Selain itu, pihaknya menyoroti adanya Surat Arahan Kadin Indonesia Nomor Skep:1764/DP/V/2026 yang berisi penundaan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung dan Musyawarah Kota Kadin Kota Bogor hingga adanya keputusan lebih lanjut atau proses rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia.


    “Penyelenggaraan kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan organisasi yang berlaku,” ujar Endang dalam keterangannya.


    Tim kuasa hukum juga menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengelola lokasi kegiatan, panitia pelaksana disebut belum mengantongi izin dari Polresta Bogor Kota, Polsek Bogor Timur maupun instansi terkait lainnya.


    Atas dasar itu, pihak Maryati menilai pelaksanaan Mukota berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta memunculkan dualisme kepengurusan yang dapat berdampak terhadap iklim dunia usaha di Kota Bogor.


    Mereka pun meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Bogor untuk tidak menerbitkan izin maupun memberikan dukungan sarana dan prasarana terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.


    Dalam surat yang disampaikan kepada kepolisian, tim kuasa hukum juga meminta agar kegiatan dihentikan apabila tetap dilaksanakan sebelum adanya keputusan final dari Kadin Indonesia.


    “Apabila panitia tetap bersikeras menyelenggarakan kegiatan tersebut, maka demi kepastian hukum perlu dilakukan penertiban berupa penghentian kegiatan sampai adanya rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia,” tulis tim kuasa hukum dalam surat tersebut.


    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Bogor Kota maupun panitia penyelenggara Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini