indate.net-BOGOR – Polemik penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Bogor akhirnya menemui titik terang. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah yang selama ini dinilai menimbulkan multitafsir di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/2026). Revisi dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut tidak menghambat berbagai program bantuan sosial yang telah dianggarkan dalam APBD dan memiliki data penerima berbasis by name by address (BNBA).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan revisi diperlukan agar tidak terjadi kesalahan penafsiran yang berdampak pada tertundanya penyaluran bantuan kepada masyarakat.
“DPRD sepakat surat itu direvisi pada objek datanya supaya tidak salah tafsir dan tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal,” ujar Fajar.
Menurutnya, perbedaan interpretasi terhadap surat edaran tersebut sempat membuat sejumlah program jaring pengaman sosial terhenti. Akibatnya, sekitar 1.300 penerima manfaat belum mendapatkan bantuan yang menjadi hak mereka.
Rinciannya, Program Penebusan Ijazah untuk sekitar 265 penerima manfaat, Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi sekitar 800 siswa, serta Bantuan Pendidikan Bidikmisi Daerah yang diperuntukkan bagi sekitar 300 mahasiswa.
“Totalnya kurang lebih 1.300 penerima manfaat yang belum tersalurkan. Mudah-mudahan setelah persoalan ini jelas dan direvisi, proses pencairan dan penyaluran bisa segera dilakukan oleh dinas terkait,” katanya.
Selain mendorong revisi surat edaran, DPRD juga meminta Pemkot Bogor segera menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme sanggah data. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian klasifikasi kesejahteraan berdasarkan sistem desil dalam DTSEN.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa DPRD tidak menolak implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Namun, ia menilai data tersebut masih perlu penyempurnaan sebelum dijadikan satu-satunya dasar penyaluran bantuan yang bersumber dari APBD.
“Data ini masih belum bersih, belum rapi, dan belum faktual. Di lapangan kami masih menemukan warga yang benar-benar miskin justru masuk kelompok desil tinggi, sementara yang rumahnya bagus berada di desil rendah. Kalau data rujukan utamanya berantakan, tentu kasihan masyarakat yang riil di bawah,” tegas Said.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa surat edaran yang menjadi polemik awalnya diterbitkan untuk menindaklanjuti kebijakan penonaktifan peserta BPJS PBI-JK dari pemerintah pusat.
Namun dalam implementasinya, beberapa OPD menafsirkan aturan tersebut secara lebih luas sehingga berdampak pada terhambatnya berbagai program bantuan sosial daerah.
“Tafsir yang meluas itulah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program-program yang sebenarnya sudah diamanatkan dalam Perda APBD. Karena itu, hari ini kita sepakat untuk memperjelas redaksinya agar hanya mengikat pada konteks PBI-APBD saja,” jelas Atep.
Ia menambahkan, DTSEN yang merupakan hasil integrasi Regsosek 2022, DTKS, dan P3KE merupakan data yang bersifat dinamis sehingga membutuhkan pembaruan secara berkala oleh pemerintah daerah.
Untuk memperkuat tata kelola data kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial, Pemkot Bogor saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.
“Tujuannya agar penggunaan data kemiskinan dalam penyaluran APBD ke depan lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akuntabel, dan tetap menjunjung asas keadilan sesuai kondisi riil masyarakat di Kota Bogor,” pungkasnya.(*)


