-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi di Kota Bogor, Senin 4 Mei 2026

    Indate News
    04/05/26, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T23:46:15Z


    indate.net-KOTA BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat, Senin (4/5/2026).


    Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM tipe A dan C. Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis guna menghindari proses pembuatan baru.


    Pada hari ini, layanan SIM keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Mall Jambu Dua dan Mall BTM, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.


    Petugas mengingatkan bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan hanya perpanjangan. Oleh karena itu, pemohon diharapkan datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.


    Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000. Sementara untuk SIM A dan C, biaya yang dikenakan sebesar Rp75.000.


    Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

    • Fotokopi KTP yang masih berlaku
    • Fotokopi SIM lama serta membawa SIM asli
    • Surat keterangan kesehatan, yang dapat diperoleh di lokasi layanan


    Sebagai informasi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berkendara.


    Kepemilikan SIM juga menjadi kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini