-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Imigrasi dan Polresta Bogor Kota Ringkus WNA Pelaku Pencurian Saat Hendak Kabur ke Luar Negeri

    Indate News
    06/05/26, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T00:06:32Z


    indate.net-BOGOR-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dua warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bali.


    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/5/2026).


    Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penangkapan merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi.


    “Dua tersangka berinisial RW dan JW berhasil diamankan. Sementara dua lainnya, AL dan LS, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Aji.


    Ia menjelaskan, para pelaku sempat kembali ke negara asal setelah melakukan aksi pencurian di Bogor. Namun, dua di antaranya kembali masuk ke Indonesia dan terdeteksi saat hendak keluar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.


    “Mereka diamankan saat akan meninggalkan Indonesia. Ini hasil koordinasi dengan Imigrasi yang memasukkan nama pelaku dalam sistem pengawasan,” ujarnya.


    Penangkapan dilakukan pada 2 Mei 2026 setelah pihak Imigrasi menerima informasi dari Polresta Bogor Kota. Melalui sistem Subject of Interest, identitas pelaku terdeteksi saat melintas di autogate bandara.


    Petugas kemudian mengalihkan keduanya ke jalur pemeriksaan manual sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada tim Polresta Bogor Kota.


    Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I A Bogor, Muhdy Assegaf, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai setelah menerima informasi.


    “Pada 30 April kami menerima informasi keberadaan pelaku di Bali dan segera berkoordinasi untuk pemantauan serta pencegahan keberangkatan,” ujarnya.


    Diketahui, kedua pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) pada 23 dan 24 April 2026 dari Kuala Lumpur dan Hong Kong.


    Kepala Seksi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, menambahkan sistem Subject of Interest berperan penting dalam pengamanan.


    “Saat mencoba keluar melalui autogate, sistem menolak dan mengarahkan ke pemeriksaan manual. Dari situ diketahui mereka merupakan tersangka kasus pencurian di Bogor,” katanya.


    Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di sebuah rumah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya berada di luar negeri.


    Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Berdasarkan pelacakan GPS kendaraan, para pelaku berkeliling di wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor untuk mencari target.


    Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat seperti linggis untuk merusak pintu dan brankas. Mereka juga menyamarkan identitas dengan mengenakan topeng bergambar pesepak bola dunia, Lionel Messi.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Barang yang dicuri meliputi uang tunai, logam mulia, jam tangan mewah, serta perhiasan emas.


    Polresta Bogor Kota masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran barang hasil curian yang diduga telah dibawa ke luar negeri.


    Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini