indate.net-BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mengejar target pemenuhan 30 persen RTH pada tahun 2031.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RTH yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa (5/5/2026). Dalam rapat itu, DPRD menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan RTH tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu diterapkan secara nyata di lapangan.
Berdasarkan evaluasi tahun 2025, capaian RTH publik di Kota Bogor baru berada di kisaran 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka tersebut masih jauh dari target nasional yang menetapkan 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, mengatakan sinkronisasi aturan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi fokus utama dalam penyusunan raperda.
“Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah perubahan mekanisme sanksi bagi pelanggar aturan RTH. Mengacu pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan dihapus dan diganti dengan sanksi administratif yang dinilai lebih progresif.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, pelanggar juga dapat diwajibkan menyediakan lahan pengganti sebagai bentuk konversi pelanggaran.
Devie menegaskan, pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, maupun fungsi publik.
“Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” katanya.
Di tengah keterbatasan lahan di Kota Bogor, DPRD dan pemerintah daerah juga mulai membahas strategi inovatif untuk menambah luasan RTH. Di antaranya melalui kerja sama pemanfaatan lahan konservasi milik negara, serta pemberian insentif bagi masyarakat maupun pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal seperti vertical garden dan rooftop garden.
Selain itu, Pansus turut menyoroti penyempitan sempadan sungai akibat maraknya bangunan liar. DPRD mendorong adanya integrasi ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar fungsi RTH tetap terjaga sejak tahap perencanaan pembangunan.
“Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH-nya terabaikan,” tutur Devie.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan tim teknis diminta merevisi naskah akademik dan batang tubuh raperda untuk menyempurnakan indikator teknis, termasuk standar jumlah pohon dan metode perhitungan RTH vertikal.
Dinas terkait juga didorong segera menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu berkembang menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana.(*)


