indate.net-BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bogor. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang Laki-laki berinisial AR (44) di kediamannya di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan bahwa tersangka merupakan target operasi kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
“Pelaku dihubungi oleh seseorang dan diminta datang ke wilayah Salabenda, Kabupaten Bogor, untuk mengambil sepeda motor Honda Beat. Di dalam jok motor tersebut sudah tersimpan sabu seberat 1 kilogram,” ujar Ali Jupri kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/5/2026).
Setelah menerima kendaraan tersebut, tersangka membawa motor yang berisi sabu ke rumahnya di Tanah Sareal. Berdasarkan hasil pemantauan, polisi kemudian mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil pemantauan kami, pelaku berhasil terdeteksi keberadaannya dan langsung kami amankan di rumahnya,” kata Ali.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku rencananya akan mengedarkan sabu tersebut ke sejumlah wilayah di Kota Bogor dengan sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Polisi juga mengungkap bahwa F diduga telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman narkotika dengan jumlah yang terus meningkat.
“Pelaku mengaku sebelumnya pernah menerima sabu dengan berat 10 gram, kemudian 300 gram, dan terakhir 1 kilogram,” ungkap Ali.
Saat ini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka. Sementara itu, sosok yang diduga sebagai pengendali atau bandar narkoba telah teridentifikasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga sebagai bandar,” tegas Ali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(*)


