indate.net-Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Mei 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, terdapat empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama sepanjang Mei 2026. Sejumlah tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan, termasuk Idul Adha 1447 Hijriah.
Rangkaian hari libur ini diperkirakan membuka peluang bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat lebih panjang, baik untuk berkumpul bersama keluarga maupun melakukan perjalanan.
Empat Hari Libur Nasional
Sepanjang Mei 2026, pemerintah menetapkan empat hari libur nasional, yaitu:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Dua Hari Cuti Bersama
Selain itu, terdapat dua hari cuti bersama yang berkaitan dengan hari besar keagamaan, yakni:
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 H
Potensi Libur Panjang
Penetapan tersebut juga menghadirkan beberapa momen libur panjang (long weekend). Pada awal bulan, libur Hari Buruh yang jatuh pada Jumat (1/5) berlanjut dengan akhir pekan hingga Minggu (3/5).
Kemudian, libur Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis (14/5) diikuti cuti bersama pada Jumat (15/5), sehingga menciptakan libur panjang hingga Minggu (17/5).
Sementara itu, pada akhir bulan, Idul Adha yang jatuh pada Rabu (27/5) disusul cuti bersama Kamis (28/5). Meski tidak secara resmi menjadi long weekend, masyarakat berpeluang memperpanjang libur dengan mengambil cuti pada Jumat (29/5).
Jika cuti tambahan diambil, rangkaian libur dapat berlanjut hingga awal Juni, mencakup akhir pekan, Hari Raya Waisak pada Minggu (31/5), serta Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6).
Dengan demikian, total masa libur bisa mencapai enam hari berturut-turut, tergantung kebijakan cuti masing-masing individu atau instansi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur secara bijak, serta tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dan produktivitas kerja.(*)


