indate.net-BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan oleh oknum pejabat struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang diduga berdampak pada pemotongan tunjangan belasan anggota.
Inspektorat Kota Bogor saat ini telah melakukan audit investigatif dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum guna memastikan proses berjalan objektif, independen, dan tuntas.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Pemkot tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang merugikan hak pegawai.
“Bagian Hukum dan HAM telah memberikan pendampingan kepada pegawai yang dirugikan, mulai dari konsultasi, advokasi administratif, hingga fasilitasi apabila ingin menempuh jalur hukum,” kata Alma.
Ia menegaskan bahwa hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh negara.
Untuk memastikan tidak ada korban lain, Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan pembayaran akibat perbuatan oknum, maka akan dilakukan verifikasi dan pemulihan melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di sisi lain, Pemkot Bogor menyiapkan tiga jalur sanksi bagi oknum yang terbukti bersalah, yakni administratif, perdata, dan pidana. Untuk sanksi administratif, pelaku terancam hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, jalur perdata akan ditempuh melalui tuntutan ganti rugi (TGR) guna mengembalikan kerugian daerah. Adapun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Bogor juga telah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, lembur, dan operasional anggota diwajibkan menggunakan sistem Cash Management System (CMS) dengan verifikasi berlapis oleh pejabat terkait hingga Inspektorat.
Selain itu, Bagian Hukum dan HAM membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk memudahkan pegawai menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.
Pemkot Bogor menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Pemerintah juga memastikan hak seluruh anggota yang terdampak akan dipulihkan serta proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan.
Di lokasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menyampaikan bahwa oknum pegawai yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan sudah dilakukan dan sanksi sedang diproses ke BKN karena termasuk hukuman berat,” ujarnya.(*)


