-->

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa selama ini urusan pertanahan masih tersebar di sejumlah perangkat daerah, sehingga dinilai kurang efektif dalam koordinasi. Melalui peningkatan status tersebut, fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pertanahan akan dipusatkan dalam satu dinas.
“Ke depan, Disperumkim akan mendapat tambahan mandat untuk mengelola persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah,” ujar Dedie, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai, pengelolaan pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, terutama terkait kebutuhan lahan untuk fasilitas publik dan proyek strategis daerah.
Dengan perubahan status dari tipe C menjadi tipe A, Disperumkim akan diperkuat dari sisi kelembagaan. Salah satunya melalui pembentukan bidang khusus yang menangani urusan pertanahan, serta penempatan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
“Penataan kelembagaan ini diharapkan membuat pengelolaan pertanahan lebih fokus dan terkoordinasi,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Pemkot Bogor juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan pendampingan teknis.
Menurut Dedie, sinergi dengan instansi tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai regulasi serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan aset dan lahan milik daerah.
“Pendampingan dari ATR/BPN diperlukan agar seluruh proses dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(*)
Indate News