-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disperumkim Kota Bogor Diusulkan Naik Tipe, Pemkot Perkuat Penanganan Pertanahan

    Indate News
    08/04/26, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T06:35:22Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan langkah strategis dengan meningkatkan status Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) menjadi dinas tipe A. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan penanganan persoalan pertanahan secara lebih terintegrasi.


    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa selama ini urusan pertanahan masih tersebar di sejumlah perangkat daerah, sehingga dinilai kurang efektif dalam koordinasi. Melalui peningkatan status tersebut, fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pertanahan akan dipusatkan dalam satu dinas.


    “Ke depan, Disperumkim akan mendapat tambahan mandat untuk mengelola persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah,” ujar Dedie, Rabu (8/4/2026).


    Ia menilai, pengelolaan pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, terutama terkait kebutuhan lahan untuk fasilitas publik dan proyek strategis daerah.


    Dengan perubahan status dari tipe C menjadi tipe A, Disperumkim akan diperkuat dari sisi kelembagaan. Salah satunya melalui pembentukan bidang khusus yang menangani urusan pertanahan, serta penempatan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.


    “Penataan kelembagaan ini diharapkan membuat pengelolaan pertanahan lebih fokus dan terkoordinasi,” jelasnya.


    Dalam implementasinya, Pemkot Bogor juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan pendampingan teknis.


    Menurut Dedie, sinergi dengan instansi tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai regulasi serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan aset dan lahan milik daerah.


    “Pendampingan dari ATR/BPN diperlukan agar seluruh proses dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini