-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor Diprotes, Nilainya Disebut Hanya Ratusan Ribu Rupiah

    Indate News
    15/03/26, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T22:40:47Z


    indate.net-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bogor dikabarkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nilai yang relatif kecil menjelang Idul Fitri. Informasi yang beredar menyebutkan besaran THR yang diterima sebagian pegawai hanya sekitar Rp300 ribu.


    Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, mereka sebelumnya berharap mendapatkan THR setara satu kali gaji, namun ternyata besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.


    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.


    Itu memang aturannya dari pusat. Pemerintah daerah hanya mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujar Denny, Jumat (13/3/2026) malam.


    Ia menuturkan, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan masa kerja. Menurutnya, sebagian pegawai tersebut belum genap satu tahun bekerja sehingga perhitungannya dilakukan secara proporsional.


    Itu disesuaikan dengan masa kerja. Mereka belum satu tahun, jadi dihitung per dua belas bulan. Misalnya baru dua bulan bekerja, maka dihitung dua per dua belas dari gaji,” jelasnya.


    Informasi mengenai besaran THR ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah tangkapan layar percakapan grup pegawai yang berisi kekecewaan para PPPK Paruh Waktu juga beredar luas.


    Dalam percakapan tersebut, beberapa pegawai mengaku terkejut karena perubahan aturan disebut muncul mendadak. Mereka sebelumnya telah menandatangani dokumen pertanggungjawaban (SPJ) pada awal bulan terkait pencairan honor dan THR.


    Namun menjelang jadwal pencairan, beredar pesan berantai mengenai adanya edaran kebijakan baru yang mengubah mekanisme perhitungan THR.


    Berdasarkan tangkapan layar pesan yang beredar, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah aturan bahwa THR bagi PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.


    Perhitungannya menggunakan rumus jumlah bulan bekerja dibagi dua belas (n/12) dikalikan dengan gaji.


    Salah satu pesan yang beredar menyebutkan bahwa setelah dihitung menggunakan skema tersebut, besaran THR yang diterima hanya sekitar ratusan ribu rupiah.


    Hingga kini, kebijakan tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan PPPK Paruh Waktu yang berharap adanya kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme pencairan THR.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini