-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ratusan Narapidana Lapas Bogor Dapat Remisi Idulfitri, Empat Langsung Menghirup Udara Bebas

    Indate News
    21/03/26, Maret 21, 2026 WIB Last Updated 2026-03-21T12:46:29Z


    indate.net-BOGOR
    – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai bentuk pembinaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor. Sebanyak 584 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi khusus, dengan empat orang di antaranya langsung bebas.


    Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan dari pemerintah melalui keputusan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


    Ia merinci, sebagian besar warga binaan menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman, sementara sebagian kecil lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang memungkinkan narapidana langsung bebas apabila masa pidananya telah terpenuhi.


    “Untuk Remisi Khusus II, ada lima orang yang menerima. Empat di antaranya langsung bebas, sedangkan satu orang masih menjalani masa pengganti,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).


    Dari sisi perkara, penerima remisi berasal dari dua kategori, yakni tindak pidana umum dan khusus. Narapidana kasus khusus tercatat sebanyak 286 orang yang menerima pengurangan masa pidana. Sementara untuk kasus umum, 293 orang memperoleh Remisi Khusus I dan lima orang menerima Remisi Khusus II.


    Besaran remisi yang diberikan pun beragam. Mayoritas warga binaan mendapatkan pengurangan selama satu bulan. Selain itu, terdapat juga yang menerima potongan masa hukuman selama 15 hari hingga maksimal dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Di tengah pemberian remisi tersebut, kondisi kapasitas Lapas Bogor masih menjadi perhatian. Saat ini, jumlah penghuni mencapai 832 orang, terdiri dari tahanan dan narapidana dewasa.


    Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas ideal lapas yang hanya mampu menampung kurang dari 400 orang. Kondisi kelebihan kapasitas ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembinaan.


    Meski demikian, pihak lapas berharap remisi yang diberikan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.


    “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan,” kata Raden Budiman.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini