-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dukung Penataan Suryakencana, Fetty Anggraenidini : Untuk Penataan Kota yang Lebih Rapih dan Nyaman

    Indate News
    31/03/26, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T09:06:15Z


    indate.net-BOGOR – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menata kawasan Jalan Suryakencana dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini.


    Fetty menilai, kawasan Suryakencana merupakan salah satu etalase Kota Bogor yang dikenal sebagai pusat kuliner. Karena itu, penataan yang dilakukan diyakini akan membawa dampak positif, terutama bagi sektor pariwisata dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


    “Penataan kawasan Suryakencana tentu harus didukung semua pihak. Penertiban yang dilakukan juga perlu dijalankan secara konsisten agar kawasan ini menjadi lebih nyaman dan tertata,” ujarnya.


    Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan pentingnya solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Ia meminta Pemkot Bogor memastikan ketersediaan lokasi relokasi yang layak agar para PKL tetap dapat menjalankan usahanya.


    “Ketika pedagang ditertibkan, harus disediakan tempat relokasi. Pemerintah juga perlu menjamin para pedagang bisa kembali berjualan agar roda perekonomian mereka tetap berjalan,” tegasnya.


    Menurut Fetty, penataan kawasan pusat kota seperti Suryakencana akan memberikan dampak jangka panjang bagi perkembangan Kota Bogor. Kawasan yang tertib dan tertata dinilai dapat meningkatkan daya tarik kota di masa mendatang.


    Sementara itu, Pemkot Bogor dalam sepekan terakhir fokus melakukan penertiban PKL di kawasan Suryakencana, meliputi eks Pasar Bogor, Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Lawang Saketeng. Langkah ini merupakan bagian dari realisasi penataan kawasan tersebut.


    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan PKL yang masih melanggar aturan di kawasan Pasar Bogor dan Suryakencana. Ia menyatakan, sanksi tegas akan diterapkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.


    Dedie menjelaskan, kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, serta jalan penunjangnya memiliki nilai historis dan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, keberadaan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya dinilai mengganggu ketertiban, estetika, serta kelancaran aktivitas warga.


    Penertiban ini juga mengacu pada kesepakatan antara Pemkot Bogor dan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menetapkan bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut setelah Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini