indate.net-BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggencarkan penertiban terhadap taksi berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Kota Bogor. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar taksi, melainkan seluruh kendaraan yang melanggar aturan, seperti berhenti sembarangan dan mengetem di lokasi terlarang.
“Penertiban ini bukan hanya taksi. Semua kendaraan yang berhenti sembarangan dan mengetem tidak pada tempatnya kita tindak, agar lalu lintas di Kota Bogor tetap lancar,” ujar Dody, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif Kota Bogor tidak memiliki layanan taksi berizin wilayah sendiri. Armada taksi yang beroperasi umumnya berasal dari daerah lain seperti Depok, Jakarta, dan Bekasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, taksi dari luar wilayah hanya diperbolehkan mengantar penumpang, bukan mencari penumpang atau mangkal.
“Kalau taksi berada di luar wilayah operasinya, itu hanya untuk mengantarkan penumpang, bukan untuk mencari penumpang. Kalau hanya melintas, tidak ada masalah,” jelasnya.
Dody menegaskan, penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Seluruh kendaraan yang melanggar akan ditindak, baik angkutan kota, kendaraan pribadi, taksi konvensional, maupun taksi berbasis aplikasi.
“Tidak ada pilih kasih. Siapapun yang melanggar aturan pasti kita tertibkan,” tegasnya.
Dishub Kota Bogor juga menyatakan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara rutin setiap hari di berbagai titik rawan kemacetan. Namun, keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban di kawasan Suryakencana dan sekitarnya, tetapi juga di hampir semua ruas jalan yang menjadi titik hambatan samping terhadap kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Meski penertiban terus dilakukan, Dody menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, ketertiban tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kepatuhan pengguna jalan.
“Dishub hanya perpanjangan tangan Pemerintah Kota Bogor. Yang paling penting adalah kesadaran dari seluruh masyarakat, baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.(*)


