indate.net-KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor menindak tegas kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama. Dalam operasi mobile yang digelar Selasa (3/3/2026), petugas menemukan belasan pelanggaran dan melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menjelaskan operasi menyasar beberapa titik rawan parkir liar. Rute patroli dimulai dari kawasan Sistem Satu Arah (SSA), berlanjut ke Jalan Pajajaran hingga wilayah Yasmin, dengan melibatkan pengurus wilayah setempat.
“Mayoritas pelanggaran ditemukan di badan jalan dan area pedestrian. Ini jelas melanggar karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pejalan kaki,” ujar Ridwan saat ditemui di kawasan Suryakencana.
Dari hasil penertiban, sekitar 10 hingga 15 sepeda motor serta tiga mobil dikenai tindakan penggembosan ban. Lokasi terbanyak berada di Jalan Pajajaran dan kawasan Malabar.
Ridwan menegaskan, trotoar dan badan jalan bukanlah tempat parkir. Keberadaan kendaraan di area tersebut dinilai menghambat mobilitas masyarakat, terutama pejalan kaki yang berhak atas ruang aman dan nyaman.
Selain penggembosan, Dishub juga membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut berupa penderekan apabila kendaraan roda empat sulit dipindahkan atau ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama.
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub Kota Bogor telah membentuk tim khusus beranggotakan 10 personel. Tim ini bertugas melakukan patroli rutin dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.
“Penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tegas Ridwan.(*)


