indate.net-Kawasan perumahan mewah di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi perhatian publik setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara (WN) Jepang pada Senin (2/3/2026) malam.
Belasan pria tersebut diduga terlibat praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka. Peristiwa ini disebut sebagai kasus pertama di wilayah kerja Imigrasi Bogor yang melibatkan WN Jepang dalam dugaan kejahatan siber lintas negara.
Pengungkapan kasus berawal dari hasil pemantauan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mencurigai aktivitas sejumlah warga asing di tiga unit rumah berbeda di kawasan Sentul. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan 13 orang di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, satu orang diketahui tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas. Dari lokasi, aparat turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan berbasis daring.
Barang bukti yang diamankan antara lain atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon seluler dan komputer, perangkat penguat serta pengacak sinyal, hingga perlengkapan elektronik lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dilakukan secara profesional dan terukur setelah proses pengawasan mendalam,” ujar Ritus dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya juga membuka kemungkinan koordinasi lintas instansi apabila ditemukan unsur tindak pidana lain.
“Petugas akan mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian serta perwakilan negara yang bersangkutan apabila ditemukan unsur pidana lebih luas,” katanya.
Saat ini, ke-13 WN Jepang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kemungkinan pengembangan ke dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.(*)


