indate.net-Pemerintah Kota Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan alokasi tersebut mencakup seluruh pegawai berstatus PNS, CPNS, maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
“Kurang lebih sekitar Rp70 miliar disiapkan untuk THR ASN termasuk PPPK di Kota Bogor,” ujar Lia, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan jumlah penerima THR diperkirakan mencapai sekitar 11 ribu orang. Namun demikian, proses pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pembayaran THR tahun ini.
“Kami masih menunggu PP dari pemerintah pusat. Ketentuannya mengikuti regulasi yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain menyiapkan THR bagi aparatur pemerintah, Pemkot Bogor juga membuka posko pengaduan bagi pekerja swasta guna memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Shahib Khan, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setiap provinsi, kota, dan kabupaten diminta melakukan monitoring terhadap pembayaran THR pekerja,” kata Shahib.
Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Instruksinya jelas, THR untuk pekerja maksimal H-7 sebelum lebaran harus sudah diberikan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh ketentuan dapat dijalankan sesuai regulasi agar hak pegawai maupun pekerja swasta terpenuhi tepat waktu.(*)


