indate.net-BOGOR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyita puluhan botol minuman keras dari dua kios yang beroperasi di Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menjelaskan bahwa operasi bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Rabu (25/2/2026) dini hari.
Menurut Pupung, kedua kios tersebut awalnya diketahui menjual jamu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol yang disembunyikan di area belakang meja penjualan.
“Total ada 29 botol minuman keras dari berbagai merek yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, pemilik kios diberikan peringatan keras. Satpol PP juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran minuman keras, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.
Pupung menambahkan, pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungannya. Ia menilai partisipasi warga sangat penting dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli terhadap lingkungan. Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar situasi Kota Bogor tetap aman dan kondusif selama Ramadan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol Tahun 2026 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Dalam aturan tersebut, seluruh usaha hiburan malam seperti karaoke, arena bernyanyi, hingga panti pijat diwajibkan menghentikan operasional sementara selama Ramadan. Sementara itu, rumah makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang berpuasa.
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan petasan hingga malam takbiran serta kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(JM)


