indate.net-BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa. Penetapan ini dilakukan guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Muslim di Kota Bogor dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. Besaran Rp45.000 merupakan hasil konversi dari ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, yang disesuaikan dengan harga beras kualitas premium yang berlaku di pasaran saat ini.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga menetapkan besaran fidyah minimal Rp15.000 per hari bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu sesuai syariat.
Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, S.Ag., M.E., menjelaskan bahwa penyesuaian nilai zakat dalam bentuk uang bertujuan menjaga nilai manfaat yang diterima para mustahik (penerima zakat).
“Penetapan ini mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran agar zakat yang diterima para mustahik tetap setara dengan kebutuhan pokok yang berlaku saat ini. Harapannya, zakat fitrah dapat benar-benar membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Imbauan Bayar Lebih Awal
BAZNAS Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses pendistribusian dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran sebelum Idulfitri.
Masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di lingkungan masjid, instansi, maupun lembaga yang telah bekerja sama dengan BAZNAS. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal digital resmi BAZNAS sebagai bagian dari upaya memudahkan layanan di era digital.
Menurut Subhan, pembayaran lebih awal akan membantu percepatan distribusi kepada para penerima manfaat yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Bogor.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui jalur resmi agar penyalurannya terdata, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Salurkan ke Program Pangan, Kesehatan, dan Pendidikan
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga melayani pembayaran zakat mal, infak, dan sedekah. Dana yang terkumpul akan disalurkan melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan, di antaranya bantuan pangan, layanan kesehatan, bantuan biaya pengobatan, serta beasiswa pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Program-program tersebut dirancang untuk menjangkau masyarakat yang masuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan prioritas warga kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi.
Selama Ramadan, kantor layanan BAZNAS Kota Bogor tetap beroperasi sesuai jam layanan yang telah ditetapkan. Selain itu, tersedia pula layanan jemput zakat untuk memudahkan para muzakki yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas.
Dengan penetapan ini, BAZNAS Kota Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat, sehingga semangat berbagi di bulan suci Ramadan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)


