-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tertib Izin dan Berbasis Kesepakatan Warga, Kost Syari’ah Antasena Dibangun di Bogor Baru

    Indate News
    19/01/26, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T11:08:48Z


    indate.net-Manajemen Rumah Kost Antasena kembali memperluas jaringan usahanya dengan membangun hunian kost baru di kawasan Perumahan Bogor Baru, Kota Bogor. Berbeda dari pengembangan sebelumnya, properti terbaru ini mengusung konsep Syari’ah Keluarga yang menitikberatkan pada kenyamanan, ketertiban, serta nilai-nilai religius di lingkungan permukiman.


    Pengelola Rumah Kost Antasena, Erwin Raharja, menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah didahului dengan pemenuhan aspek legal. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dikantongi setelah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.


    Menurut Erwin, pengembangan di Bogor Baru merupakan kelanjutan dari usaha Rumah Kost Antasena yang sebelumnya telah beroperasi di kawasan Komplek IPB Baranangsiang 3, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Namun, sebelum memulai pembangunan di lokasi baru, pihak pengelola lebih dulu melakukan pendekatan kepada warga sekitar.


    “Kami menemui langsung pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, pemuka agama, hingga pengurus DKM setempat untuk meminta masukan dan persetujuan,” ujar Erwin kepada wartawan, Senin (19/1/2026).


    Dari hasil musyawarah tersebut, warga menyarankan agar hunian kost yang dibangun mengadopsi konsep syari’ah keluarga guna menghindari potensi aktivitas yang tidak sesuai dengan norma lingkungan. Usulan itu kemudian disepakati bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan antara pengelola dan perwakilan warga.


    Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penghuni maupun pengunjung. Di antaranya, kewajiban menunjukkan identitas diri berupa KTP, kartu keluarga, serta buku nikah. Tamu juga tidak diperkenankan masuk ke dalam kamar dan hanya dapat menerima kunjungan di ruang tamu yang telah disediakan.


    Selain itu, jam kunjungan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Untuk mendukung keamanan, pengelola melengkapi area kost dengan pos penjagaan, kamera pengawas (CCTV), serta menyediakan area parkir khusus di basement. Seluruh data administrasi tamu dan penghuni juga dilaporkan kepada pengurus wilayah setempat.


    Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan belum lengkapnya perizinan, Erwin menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.


    “Kami pastikan seluruh perizinan, termasuk PBG, sudah kami urus sebelum pembangunan dimulai. Kami siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah,” tegasnya.


    Dengan hadirnya Rumah Kost Antasena Syari’ah Keluarga, pengelola berharap dapat memberikan alternatif hunian yang aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat sekitar.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini