-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dishub Disomasi, Terkait Penertiban Angkot Berusia Lebih 20 Tahun

    Indate News
    20/01/26, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T07:14:17Z


    indate-net-BOGOR - Sejumlah badan hukum dan koperasi jasa angkutan kota di Kota Bogor melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Dwi Arsywendo, SH, menyusul kebijakan penertiban angkutan umum yang telah berusia 20 tahun ke atas serta penutupan program peremajaan armada.


    Somasi itu berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dishub Kota Bogor Nomor 500.11.8/1419-Angkutan tertanggal 22 Desember 2025, yang menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun atau lebih tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor. Dalam surat tersebut juga disebutkan tidak ada toleransi perpanjangan, peremajaan, maupun penggantian armada.


    Kuasa hukum pengusaha angkutan menilai, kebijakan tersebut telah berdampak langsung pada operasional para angkot di lapangan. Sejak awal Januari 2026, Dishub Kota Bogor disebut telah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan dan melakukan penindakan berupa tilang terhadap angkutan umum yang dinilai melanggar ketentuan batas usia kendaraan.


    Menurut Dwi Arsywendo, kebijakan Dishub dinilai merugikan kliennya yang selama ini telah beroperasi secara legal dan berada di bawah naungan badan hukum atau koperasi. Ia menyebutkan bahwa kliennya juga telah mengikuti berbagai program transportasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.


    Selain itu, pihak pengusaha angkutan menilai kebijakan penghentian operasional tanpa membuka opsi peremajaan armada bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Dalam perda tersebut, pemerintah daerah masih diberikan kewenangan untuk melaksanakan peremajaan kendaraan bermotor umum guna menjaga kesinambungan layanan dan keselamatan transportasi.


    “Salah satu substansi perda itu mengatur bahwa peremajaan kendaraan dapat dilakukan setelah batas usia operasional terlampaui, paling lama 20 tahun. Artinya, masih ada ruang kebijakan untuk peremajaan, bukan penghentian total,” ujar Arsywendo dalam keterangannya.


    Pihak pengusaha angkutan juga mengaku telah berupaya menempuh jalur dialog dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Bogor melalui Forum Komunikasi Badan Hukum Angkutan Kota Bogor pada Desember 2025 dan Januari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Pemerintah Kota Bogor.


    Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan Dishub berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.


    Melalui somasi ini, para pengusaha angkutan meminta kejelasan serta penyelesaian atas kebijakan penertiban angkot usia 20 tahun tanpa peremajaan. Mereka memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk memberikan tanggapan resmi.


    Sementara ketika dikonfirmasi, pihak Dishub Kota Bogor melalui Kabid Angkutan M. Yafies mengatakan, terkait peremajaan angkot, masih memiliki peluang dilakukan, tetapi harus menyeimbangkan demand sama dengan supply.  "Saat ini kita akan melakukan kajian untuk mengetahui kebutuhan angkot di Kota Bogor dengan kondisi sekarang. Jadi nanti diketahui, demand nya berapa dan supply nya berapa. Saat ini kondisinya overload angkot, sehingga yang usia 20 tahun harus berhenti operasional," ucapnya. 


    Menyangkut batas usia angkot 20 tahun yang diberlakukan 1 Januari 2026 kemarin, Dishub sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya dan memberikan early warning jauh sebelumnya, agar para pemilik angkot melakukan peremajaan ataupun ikut program reduksi. "Tetapi masih ada peluang bagi angkot untuk mengisi jalur-jalur feeder yang belum di aktivasi. Karena angkot-angkot itu nantinya akan ada di jalur feeder sebagai angkot pengumpan, selanjutnya nanti bertemu dengan angkutan massal biskita. Angkot nanti akan menopang jaringan terayek utamanya, penataannya kesana nanti," bebernya.


    Yafies kembali menegaskan bahwa peremajaan angkot masih berpeluang dilakukan dengan rencana penataan transportasi di Kota Bogor kedepan. "Yaa, nanti hasil kajian akan diketahui, bagaimana peremajaan angkot yang akan dilakukan. Kajian dilaksanakan sekitar 3 bulan, untuk mengetahui berapa jumlah keseluruhan kebutuhan angkot di Kota Bogor," tandasnya.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini