-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ratusan Warga Menggeruduk, Kafe Michan Katulampa Disegel Satpol PP

    Indate News
    16/01/26, Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T07:10:04Z


    indate.net-KOTA BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan memanggil pengelola Kafe Michan yang berlokasi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Langkah tersebut dilakukan menyusul penyegelan sementara tempat usaha itu setelah muncul penolakan dari warga setempat.


    Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait perizinan usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan jenis minuman yang diperdagangkan di kafe tersebut.


    “Penyidik akan meminta keterangan dari pemilik usaha untuk memastikan kesesuaian izin, terutama terkait penjualan minuman beralkohol,” ujar Asep, Jumat (16/1/2026).


    Menurutnya, Satpol PP menerima laporan bahwa terdapat dugaan penjualan minuman beralkohol golongan C. Sementara itu, sesuai ketentuan yang berlaku, minuman beralkohol golongan tersebut tidak diperbolehkan untuk diedarkan di wilayah Kota Bogor.


    Asep menjelaskan, berdasarkan daftar menu yang ditampilkan, minuman yang tercantum tergolong golongan A. Namun, terdapat aduan warga terkait adanya menu minuman racikan atau koktail yang diduga menggunakan bahan dari minuman golongan B dan C.


    “Hal inilah yang sedang kami dalami. Untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan, operasional kafe dihentikan sementara sampai hasil pemeriksaan selesai,” tegasnya.


    Sebelumnya, ratusan warga Katulampa sempat mendatangi lokasi kafe pada Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat terhadap rencana operasional kafe yang disebut-sebut menjual minuman keras, meskipun tempat tersebut belum resmi beroperasi penuh dan masih menunggu peluncuran.


    Pantauan di lokasi menunjukkan warga bertahan hingga sore hari sambil menyuarakan penolakan. Massa yang terdiri dari ibu-ibu dan sejumlah pria mengenakan busana muslim membawa poster dan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar kafe tidak menjual minuman beralkohol di lingkungan mereka.


    Hingga kini, Satpol PP Kota Bogor masih melakukan pendalaman dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini