indate.net-BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mulai bergerak menindaklanjuti laporan dugaan praktik investasi ilegal yang disebut telah merugikan sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota membenarkan telah menerima pengaduan dari para korban dan saat ini tengah melakukan tahapan awal penanganan perkara. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pihaknya masih mendalami laporan yang masuk dengan mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses analisa awal, termasuk klarifikasi serta pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Kompol Aji saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah beberapa warga Kota Bogor mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Para korban menyebut dana yang mereka setorkan beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Merasa dirugikan, sejumlah korban mendatangi Polresta Bogor Kota pada Senin (12/1/2026) untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Tidak hanya mengalami kerugian materi, para korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat rangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial ES.
Dalam laporan polisi yang telah diterbitkan, terlapor ES—seorang perempuan—dilaporkan atas dugaan penipuan dengan skema investasi ilegal. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 12 Januari 2026.
Kuasa hukum para korban, Ady Mancanegara, menegaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Menurutnya, kliennya mengalami kerugian baik secara finansial maupun psikis akibat praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ady.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut sebelum melangkah ke tahap penyidikan lebih lanjut.(*)


