indate.net-BOGOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor telah berjalan dengan melibatkan 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan. Namun, dari jumlah tersebut, baru empat SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.
Kondisi itu diungkapkan oleh Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11). Menurutnya, SLHS merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki setiap SPPG sebagai bukti kelayakan sanitasi dan keamanan pangan.
“Sampai hari ini baru ada empat SPPG yang memiliki SLHS. Tiga di antaranya merupakan dapur yang sejak awal menjalankan program MBG, dan satu lagi berada di Polresta Bogor Kota. Jadi, sisanya 51 SPPG belum mengantongi SLHS,” jelas Dwi.
Ia menuturkan, proses penerbitan SLHS memerlukan sejumlah dokumen dan tahapan verifikasi. Pihak SPPG harus melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Selain itu, SPPG wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang menunjukkan bahwa makanan yang diolah aman untuk dikonsumsi.
“Nanti ada dokumen penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dari puskesmas setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah SLHS diterbitkan. Saat ini, 51 SPPG sedang dalam proses pengajuan,” tambah Dwi.
Dwi menjelaskan, meski pembangunan dapur SPPG tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena termasuk program strategis nasional, namun aspek lingkungan seperti pengelolaan limbah tetap harus diperhatikan dan diproses setelah penerbitan SLHS.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal, menegaskan bahwa SLHS sudah cukup menjadi dasar operasional dapur SPPG.
“Untuk SPPG tidak diwajibkan memiliki IMB, karena rata-rata menggunakan bangunan rumah tinggal atau ruko. Kecuali jika membangun bangunan baru, maka tetap wajib memiliki IMB. Untuk data pengajuan SLHS, semuanya tercatat di DPMPTSP,” ujar Irfan.
Program MBG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Pemerintah Kota Bogor memastikan seluruh dapur penyedia makanan akan segera memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


