indate.net-BOGOR – Penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek revitalisasi kolam renang Mila Kencana di kawasan GOR Pajajaran, Kota Bogor, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran pasca inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Bogor, para pekerja di lokasi proyek masih terlihat mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Pantauan di lapangan pada Selasa (11/11/2025) menunjukkan, puluhan pekerja tetap beraktivitas tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, dan sepatu proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan pengawas serta tenaga ahli K3 yang seharusnya memastikan penerapan standar keselamatan di proyek tersebut.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zacky Faizal, menegaskan bahwa setiap kontraktor wajib memiliki tenaga ahli K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“K3 itu seharusnya menjadi hal yang wajib. Artinya, harus ada penerapan prosedur tersebut di setiap kegiatan konstruksi,” ujar Irfan kepada wartawan.
Irfan mengaku pihaknya telah beberapa kali meninjau proyek Mila Kencana, namun belum pernah bertemu dengan tenaga ahli K3 di lokasi. Padahal, secara administratif, keberadaan tenaga ahli tersebut merupakan persyaratan mutlak dalam proyek konstruksi.
Menurut Irfan, tanggung jawab penerapan K3 tidak hanya berada di pihak kontraktor, tetapi juga menjadi perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek dari dinas terkait.
“Harusnya PPK dan pengawas menanyakan hal itu (penerapan K3). Karena sekecil apa pun pekerjaan konstruksi wajib ada K3,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlengkapan keselamatan seperti helm dan rompi sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaksana di lapangan untuk mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“Rompi dan helm sudah ada dalam RAB. Kami juga sudah beberapa kali memberikan masukan agar penerapan K3 ini tetap dievaluasi. Ini menjadi kewajiban pelaksana di lapangan dan pengawas proyek,” ujarnya.
Irfan menegaskan, setelah kontrak proyek ditandatangani, PPK harus proaktif memastikan semua ketentuan, termasuk K3, dijalankan dengan baik.
“Kalau kami, khususnya untuk proyek strategis, selalu menekankan pentingnya K3 pada saat penandatanganan kontrak,” kata dia.
Ke depan, kata Irfan, Pemerintah Kota Bogor akan memperketat aturan agar setiap kegiatan konstruksi wajib memiliki petugas dan tenaga ahli K3 sejak proses pelelangan.
“Semua pekerjaan konstruksi di Kota Bogor diwajibkan memiliki petugas dan tenaga ahli K3. Itu menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pelelangan,” tandasnya.(*)


