indate.net-BoGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan 22 tersangka pengedar dan pengguna narkotika dalam operasi selama 10 hari, terhitung 6 hingga 15 November 2025. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor.
Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial RO (41) dan RA (44) di wilayah Bogor Timur. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menetapkan F alias Cemen (36), seorang residivis, sebagai tersangka utama.
“Penangkapan terhadap F alias Cemen dilakukan di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang. Ia diduga akan membawa narkotika jenis tembakau sintetis ke Yogyakarta,” ujar Ali Jupri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/11).
Dari tangan F alias Cemen, polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis dengan berat total 207,56 gram brutto. Barang tersebut diketahui dipesan atas instruksi pemilik akun Instagram “Gud Dolden Stuf” yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengungkapan ini saja, diperkirakan lebih dari 62 ribu jiwa berhasil kami selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Ali.(*)
Ia menambahkan, sebagian besar tersangka menggunakan modus transaksi sistem tempel serta memanfaatkan akun media sosial untuk menjalankan aktivitas peredarannya. Para tersangka disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menekan dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Bogor,” tegas Ali Jupri.


