indate.net-Bogor- Kasus pembunuhan terjadi di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor. Seorang wanita berinisial N (59) ditemukan tewas dan diduga menjadi korban pembunuhan terkait persoalan uang tabungan untuk keberangkatan Umrah.
Korban diketahui sehari-hari berjualan di sebuah sekolah dan selama hampir dua tahun menitipkan tabungan kepada rekan kerjanya sendiri, NAF (32), seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja di lingkungan sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban rutin menitipkan uang tabungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari kepada pelaku hingga terkumpul sekitar Rp12,4 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk biaya Umrah.
Namun, pelaku diduga memakai tabungan tersebut untuk kebutuhan pribadi karena masalah ekonomi. Saat korban meminta uangnya kembali, terjadi adu mulut yang diduga berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat dan telah mengamankan pelaku. Kepada NAF, penyidik menjerat sejumlah pasal, yakni:
-
Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian)
-
Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
-
Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian)
Kasat Reskrim Polres Bogor menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap detail kronologi dan mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan.
Polisi kini masih mendalami motif pelaku serta proses penggunaan uang tabungan milik korban. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi.
Kasus pembunuhan akibat masalah keuangan ini mendapat perhatian warga setempat karena baik korban maupun pelaku dikenal bekerja dalam lingkungan sekolah yang sama.(*)


