indate.net-BOGOR – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 38.875 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil dari operasi gabungan selama Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia gabungan bersama TNI, BIN Daerah, Satpol PP, dan sejumlah stakeholder lain yang didukung masyarakat.
“Pemusnahan ini yang ketiga kalinya. Total 38.875 botol miras terdiri dari 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol Arak Bali, dan 1.900 botol Double G,” ujar Eko.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran miras berdampak langsung pada penurunan tingkat kejahatan di Kota Bogor.
“Angka kriminalitas berhasil ditekan hingga 18 persen, sementara tawuran remaja turun 32 persen. Ini membuktikan peredaran miras berpengaruh besar terhadap gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Eko juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan remaja, terutama di malam hari.
“Kami imbau orang tua memastikan anak-anaknya tidak berada di luar rumah pada jam rawan, terutama tengah malam ke atas. Kami juga rutin memberikan edukasi ke sekolah-sekolah setiap hari Rabu,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polresta yang hampir setiap malam melakukan razia. Miras ciu dalam botol air mineral menjadi perhatian serius karena sering dikonsumsi anak muda,” ujarnya.
Dedie menilai hasil operasi tersebut menunjukkan korelasi kuat antara konsumsi miras dan gangguan ketertiban umum. Ia mendorong masyarakat turut aktif melapor melalui kanal ‘Lapor Pak Kapolresta’ bila mengetahui praktik penjualan miras ilegal.
“Laporan masyarakat terbukti efektif dan langsung ditindaklanjuti. Kami berharap operasi seperti ini terus berlanjut,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, yang menilai pemberantasan miras harus dilakukan hingga ke jalur distribusi.
“Jangan hanya penjual eceran yang ditindak, tapi juga pengedarnya. Kami di DPRD siap mendukung penuh upaya Polresta,” ucapnya.
Hasbi juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membentengi anak-anak dari pengaruh negatif miras.
“Orang tua perlu membuka ruang dialog agar tahu dengan siapa anak-anaknya bergaul,” katanya.
Di sisi lain, Plt. Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat menjelaskan, para pemilik miras yang terjaring razia dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan opsi denda atau kurungan.
“Rata-rata pelanggar memilih membayar denda antara Rp2 juta hingga Rp50 juta, dan semuanya disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal karena terbukti membahayakan kesehatan dan sering memicu tindakan kriminal.
“Kami imbau masyarakat menjauhi miras karena dampaknya nyata terhadap keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(*)